EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Jasa Marga Tbk (Persero) menggelar operasi tertib muatan di Tol Purbaleunyi. Operasi yang bekerja sama dengan Patroli Jalan Raya (PJR) Induk Jawa Barat, PJR Turangga 006 Mabes, Dishub Bandung Barat, dan Dishub Purwakarta.
Operasi ini akan dilaksanakan pada 13 Maret 2017 di Pool Ruas Padalarang km 120 arah Bandung dan tanggal 16 Maret 2017 di Tempat Istirahat Pelayanan (TIP) km 72 arah Jakarta. Jasa Marga mengungkapkan, penertiban ini lakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan akibat pengguna jalan tidak tertib muatan yang kerap dilakukan oleh kendaraan jenis truk.
DGM Traffic Management Cabang Purbaleunyi Andre Koestiawan menjelaskan bahwa sasaran operasi tertib muatan adalah semua angkutan barang yang dinilai membahayakan saat menggunakan jalan tol.
"Operasi ini baru pertama kali dilakukan Jalan Tol Purbaleunyi, kami menggunakan ketentuan batas maksimal dimensi kendaraan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 mm, ukuran panjang tidak melebihi 18 ribu mm dan ukuran paling tinggi 4.200 mm. Ini sejalan dengan upaya menegakkan pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Andre dalam keterangan pers tertulis kepada Republika, Senin (13/3).
Andre menambahkan, penertiban ini juga diharapkan dapat mengurangi mengurangi kecelakaan akibat tabrak belakang yang penyebabnya salah satunya kecepatan di bawah minimum. Ia menilai hal ini sangat mengganggu kenyamanan pengguna jalan tol lainnya yang ingin mengendarai kendaraannya sesuai dengan kecepatan yang dipersyaratkan atau bisa berpotensi menyebabkan kecelakaan.
"Kelancaran kendaraan di jalan tol ini tentu saja akan mempercepat waktu tempuh pengguna jalan dan menghemat bahan bakar," katanya.
Jasa Marga, PJR, Mabes, dan Dishub menggelar operasi tertib muatan dengan memberhentikan kendaraan yang membawa berat muatan lebih serta kendaraan yang melebihi panjang dimensi kendaraan. Pengemudi kendaraan kemudian diperiksa kelengkapan kendaraannya serta kalau terbukti melanggar langsung dikenakan sanksi tilang olah pihal kepolisian.
"Sanksi bagi kendaraan yang melebihi ukuran dimensi yang diizinkan terbagi menjadi dua kategori, yakni penilangan dan pembinaan terhadap pelanggar. Termasuk penempelan "Stiker Bukti Pelanggaran" serta mengeluarkan kendaraan yang melebihi batas dimensi maksimal dari jalan tol", jelas Andre.