EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah mencatat, kontribusi sektor perikanan terhadap penerimaan perpajakan di Indonesia masih minim. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, sektor perikanan hanya menyumbangkan kontribusi penerimaan pajak sebesar 0,01 persen dari seluruh nilai penerimaan.
Angka tersebut masih jauh di bawah sektor lain seperti industri pengolahan yang kontribusinya mencapai 26,21 persen, perdagangan sebesar 14,51 persen, dan jasa keuangan sebesar 12,47 persen dari seluruh penerimaan. Bahkan penerimaan pajak dari sektor pertanian dan peternakan masih lebih tinggi dibanding perikanan, dengan raihan 1,15 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, sebetulnya kontribusi sektor pertanian, peternakan, dan perikanan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) cukup tinggi yakni 15 persen. Namun, kontribusinya untuk penerimaan pajak masih jauh di bawah sektor-sektor lainnya.
"Artinya, kontribusi terhadap pajak lebih kecil dibanding peranannya dia terhadap ekonomi," kata Sri saat menghadiri dialog bersama pengusaha perikanan tangkap di kantoe Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Selasa (14/3).
Sri juga mengungkapkan, rasio pajak di sektor perikanan masih rendah yakni 0,34 persen pada 2015. Capaian ini cenderung tak mengalami perubahan pada 2016 lalu, meski pemerintah telah berusaha mengejar pengusaha perikanan dalam membayar pajak. Sri menyebutkan, kontribusi sektor perikanan terhadap PDb masih tak jauh dari angka nol persen. Padahal, kata Sri, Indonesia selama ini selalu membanggakan kekayaan sumber daya kelautan dan perikanan di kancah internasional. "Namun kontribusi dari laut hanya 0,001 persen. Bahkan 0,01 persen saja tak sampai. Berarti ada yang sangat salah," ujar Sri.
Sri semakin kecewa lantaran penerimaan pajak sektor perikanan bahkan belum bisa tembus Rp 1 triliun. Catatan pada 2015, penerimaan pajak sektor ini 'hanya' Rp 986,1 triliun. Dengan nada bercanda, ia pun mengatakan bahwa tak biasanya seorang Menteri Keuangan berurusan dengan penerimaan di bawah Rp 1 triliun. Tak hanya itu, dari sisi kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, masih ada 1.454 wajib pajak dari 2.217 pengusaha perikanan tangkap yang belum menyerahkan SPT-nya. Sri meminta kepada Ditjen Pajak dan KKP untuk lebih tegas terhadap pengusaha perikanan tangkap yang bandel dalam membayar pajak. Ia meminta penahanan izin usaha bagi pengusaha yang tak taat pajak.
"Kalau sektor perikanan hanya berikan Rp 986 miliar, menurut saya itu kebangetan. Outragous," ujar Sri.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjelaskan bahwa salah satu penyebab merosotnya penerimaan perpajakan sektor perikanan adalah kebijakannya untuk membebaskan tarif pengukuran kapal di tahun lalu. Kebijakan ini sengaja ia berlakukan agar pemilik kapal secara sadar mau melakukan pengukuran ulang kapal-kapal mereka yang sebelumnya terindikasi adanya praktik mark down atau pengurangan data ukuran kapal. Hasilnya, sekitar 2.000 kapal berhasil dilakukan pengukuran ulang dan penerimaan dari Pungutan Hasil Perikanan (PHP) naik tiga kali lipat dibanding 2015.
"Namun di lapangan re-registrasi ini belum selesaikan persoalan. Karena tadinya ukuran kapal 29 GT, naiknya cuma ke 90 GT. Pokoknya 100 GT saja masih di korting, Padahal kapalnya 150 GT, 200 GT," katanya.