EKBIS.CO, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melakukan penghapusan saham perusahaan tercatat atau emiten dari papan perdagangan yang tidak memiliki niat baik untuk memperbaiki kinerjanya.
"Kalau usahanya sudah tidak jalan lagi lebih baik delisting. Apalagi tidak mempunyai niatan baik, ya sudah mau diapain lagi," ujar Direktur Utama BEI Tito Sulistio di Jakarta, Kamis (16/3).
Ia mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan identifikasi terhadap sejumlah emiten yang sahamnya telah dihentikan sementara perdagangannya (suspensi) selama dua tahun terakhir. Dari emiten-emiten itu terdapat dua emiten yang bakal dihapus sahamnya dari Bursa Efek Indonesia.
Ia menilai bahwa dua emiten itu cenderung memiliki kinerja yang kurang baik dan tidak terlihat usaha untuk melakukan aksi korporasi dalam memperbaiki kinerjanya. Dua emiten itu sahamnya telah terkena status suspensi karena belum membayar annual listing fee, tidak melakukan paparan publik, dan menyampaikan laporan keuangan triwulan serta laporan keuangan tahunan.
Mengacu pada Peraturan Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting) Saham, disebutkan perusahaan tercatat harus membayar biaya delisting efek sebesar dua kali biaya pencatatan efek tahunan terakhir. Selain itu, emiten juga wajib membeli kembali sahamnya dengan harga yang tinggi dan menyampaikan penilaian perseroan yang terbaru.
Kendati demikian, ia mengatakan bahwa pihaknya tetap memberikan kesempatan kepada emiten itu jika berniat memperbaiki kinerjanya, pihak BEI juga membuka waktu untuk berdiskusi mencari solusinya. "Kita memberi kesempatan unutk memperbaiki kinerjanya, kalau tidak ada niat baik kita akan force delisting," katanya.