EKBIS.CO, JAKARTA -- Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menjamin para anggotanya tak akan mempersulit perizinan untuk pembangunan rumah bersubsidi. Sekretaris Jenderal Apkasi, Nurdin Abdullah, menyebut semua daerah kini sudah membuka diri terhadap arus masuk investasi.
Karenanya, era birokrasi yang panjang dan berbelit telah ditinggalkan. "Saya kira semua kepala daerah sudah berkomitmen untuk mempermudah investasi seperti arahan Presiden Jokowi," ujar Nurdin, yang juga bupati Kabupaten Bantaeng, saat dihubungi Republika, Selasa (21/3).
Menurut Nurdin, perizinan untuk membangun perumahan bersubsidi sebenarnya tidak rumit. Pengembang harus terlebih dahulu mengantongi izin lokasi yang dikeluarkan oleh badan pertanahan setempat. Selain itu, pengembang juga harus memiliki izin lingkungan serta memastikan ketersediaan air dan listrik.
Di Kabupaten Bantaeng, sambung Nurdin, ada tim terpadu yang terdiri dari petugas lintas sektor, mulai dari staf pemerintah kabupaten, badan pertanahan, hingga PLN dan PDAM. Mereka bekerja sebagai tim yang menilai dan memproses permohonan perizinan yang masuk. "Prosesnya cepat kok. Kalau oke semua, satu hari juga selesai."
Nurdin menyadari pentingnya keselarasan peraturan antara pusat dan daerah. Karenanya, ia mengaku dalam setiap pertemuan Apkasi selalu mengingatkan para kepala daerah untuk menerapkan prinsip birokrasi yang melayani.
Apalagi, kata dia, saat ini semua negara tengah berlomba menarik investasi demi mendorong pertumbuhan ekonomi. "Karena itu saya mendorong pemerintah daerah untuk lebih aktif lagi dalam memberikan kemudahan perizinan."
Sebelumnya, asosiasi pengembang perumahan dan pemukiman seluruh Indonesia (Apersi) mengeluhkan lambatnya perizinan yang diberikan pemerintah daerah terkait rumah murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Padahal, Ketua Umum Apersi Junaidi Abdullah, mengatakan pembangunan rumah bersubsidi adalah salah satu program prioritas pemerintah. Keluhan terkait perizinan itu pun disampaikan Apersi saat bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Senin (20/3) lalu.