Selasa 28 Mar 2017 01:10 WIB

Jelang Akhir Amnesti Pajak, Menkeu Beri Pesan Khusus Ini Bagi Petugas Pajak

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Budi Raharjo
Petugas sedang memberikan konsultasi mengenai Tax Amnesty di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (8\11).
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Petugas sedang memberikan konsultasi mengenai Tax Amnesty di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (8\11).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Dalam sidak tersebut, ia memantau pekerjaan para fiskus (petugas pajak) dalam periode terakhir amnesti pajak (tax amnesty) sekaligus pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2016 yang juga akan berakhir pada 31 Maret 2017.

"Pertama kita lihat ini tax amnesty tinggal seminggu, nanti kami akan pantau persiapan dan pelaksanaan dari kantor pajak yang menjalankan itu," ujar Sri Mulyani di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (27/3) malam.

Sri menuturkan, dalam kunjungan tersebut, ia memantau kapasitas kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak dalam melayani para wajib pajak yang ingin membayarkan kewajibannya. Saat itu terdapat kurang lebih 1.000 wajib pajak yang datang untuk mengurus pelaporan pajak.

Selanjutnya, Sri Mulyani memberikan pesan-pesan penting kepada seluruh penyidik pajak yang berjumlah 4.800 lebih. Karena sesudah tax amnesty ini dan dalam menjalankan tugas, ia menganggap sangat penting untuk menekankan kepada mereka bahwa untuk mendapatkan penerimaan pajak merupakan tugas yang sulit.

"Itu kan tugas yang tidak mudah, harus tetap sesuai dengan aturan internal, entah dari sisi etika, entah dari sisi SOP prosedur, harus dilakukan di dalam kantor," ujarnya.

Dia menegaskan, para fiskus tidak boleh melakukan pemeriksaan berdasarkan angka-angka yang tidak jelas asal muasalnya. Sehingga wajib pajak memiliki kepercayaan terhadap tugas dan fungsi yang dilakukan oleh petugas Kementerian Keuangan serta mereka juga menghormati petugas, karena memiliki data. Dengan demikian tidak ada wajib pajak yang merasa bahwa dia dihadapkan pada pemeriksaan yang sifatnya secara semena-mena atau dalam hal ini tidak memiliki dasar yang jelas.  

Tugas ini sangat penting untuk ke luar dan ke dalam. Ke dalam adalah membangun kepercayaan, berarti petugas harus bekerja secara profesional, dengan prosedur dan basis yang benar. "Sehingga juga memberikan kepastian mengenai dari mulai angka target yang harus dikumpulkan, penerimaan yang harus mereka lakukan," katanya.

Adapun untuk faktor ke luar, kepada wajib pajak, ia menyampaikan bahwa pihak Kementerian Keuangan akan melakukan tugas ini dengan sungguh-sungguh dan secara konsisten dan berharap mereka juga menghormati dengan tidak melakukan upaya-upaya, seperti melakukan penyogokan kepada petugas pajak.

"Ini adalah suatu momentum yang harus kita jaga. Pemeriksa Pajak harus kerja keras dan kerja cerdas karena itu penting bagi tugas kita mencapai penerimaan pajak," kata Sri.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Senin (27/3), total harta dari program amnesti pajak adalah sebesar Rp 4.648,5 triliun. Dirinci, dana repatriasi sebesar Rp 146 triliun, dana deklarasi luar negeri sebesar Rp 1.027 triliun, sedangkan deklarasi dalam negeri Rp 3.476 triliun.  Dari total harta tersebut, uang tebusan baru mencapai Rp 108 triliun.

Sementara itu jumlah Surat Pernyataan Harta (SPH) yang dilaporkan yakni sebanyak 859.594 wajib pajak (WP) dan yang sudah membayar tebusan sebanyak 819.958 wajib pajak.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement