EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan terus memperhatikan industri keuangan berbasis teknologi (Financial Technology/fintech). Pasalnya, seiring perkembangan teknologi pelaku semakin banyak bermunculan.
Berdasarkan catatan OJK, ada 165 perusahaan fintech yang terdaftar. Jumlah itu pun kemungkinan besar akan bertambah. "Kami catat ada 165 fintech bergerak di payment dan peer to peer lending. Itu bukan hal sederhana," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, di Jakarta, Senin, (3/4).
Ia menambahkan, OJK berupaya merespon setiap perubahan. Maka fasilitas bagi para pelaku fintech pun disiapkan meliputi regulasi Peraturan OJK (POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjaman Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) atau Fintech Peer to Peer (P2P) Lending.
"Perubahan ini akan mempengaruhi bisnis kita. Kalau kita tidak mampu kita akan lewat begitu saja," ujar Muliaman. Ia menambahkan, perubahan arah bisnis ke arah digital juga bukan monopoli industri keuangan.
Menurutnya, perubahan pasti akan terjadi. "Maka kegagalan dan keberhasilan perusahaan ditentukan oleh para pegawainya yang bisa mengelola perubahan," ujar Muliaman.
Hanya saja, dirinya menegaskan, perubahan harus dibarengi dengan keterampilan. Ia juga bercerita, sebelum menjabat sebagai pemimpin OJK, dirinya tidak tertarik pada manajemen perubahan, namun saat mulai menjabat ia diharuskan mengatur berbagai macam sektor, sehingga perlu manajemen perubahan.