Selasa 04 Apr 2017 07:22 WIB

Kemendag Belum Terima Permohonan Izin Ekspor dari Freeport

Rep: Frederikus Bata/ Red: Budi Raharjo
Pekerja memeriksa proses pengolahan biji tambang PT Freeport Indonesia, Tembagapura, Mimika, Timika, Papua, Sabtu (14/2).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Pekerja memeriksa proses pengolahan biji tambang PT Freeport Indonesia, Tembagapura, Mimika, Timika, Papua, Sabtu (14/2).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kegiatan ekpsor konsentrat PT Freeport Indonesia belum juga terlaksana. Sebelumnya pada tengah pekan lalu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan mengatakan PTFI bersedia merubah status dari Kontrak Karya menjadi Izin Usa Pertambangan Khusus (IUPK).

Dengan demikian perusahaan tersebut sudah bisa melakukan kegiatan eskpor berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan sejauh ini PTFI belum mengajukan permohonan ekspor.

Dengan demikian, pihaknya belum bisa memberikan rekomendasi lagi untuk kegiatan tersebut. "Ya gak bisa, permohonan belum masuk. Masa kita berikan sesuatu yang tidak dimohonkan," ujar Enggar, di Kantor Kementerian Perdagangan, di Jakarta, Senin (3/4).

Enggar menuturkan, pihaknya tidak bisa memberi tenggat waktu. Apalagi inisiatif menurutnya itu dalam wilayah perusahaan. Kemendag menunggu insiatif dari PTFI untuk mengajukan permohonan ekspor. Jika tidak, keadaan akan tetap di tempat seperti ini. "Mereka mau nggak. Mareka minta nggak," tutur kader partai Nasdem ini.

Sebelumnya pada 17 Februari 2017, Kementerian Perdangan sudah mengeluarkan izin ekspor untuk PTFI. Namun PTFI belum jua mengeskpor lantaran masih bernegoisasi dengan pemerintah terkait beberapa syarat dalam PP 1 2017.

Di antaranya pemerintah mengharuskan divestasi sebesar 51 persen, bea keluar juga pajak yang berlaku sesuai aturan terbaru. Jonan mengatakan PTFI meminta tambahan waktu 6 hingga 8 bulan untuk bernegosiasi lagi soal pajak dan divestasi, namun perubahan status sudah diterima.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement