EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji untuk mendorong pembentukan anggota bursa (AB) atau broker syariah. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan upaya tersebut dilakukan untuk mendorong sektor pasar modal dalam keuangan syariah.
"Jadi kita kembangkan semua baik dari produknya, pelaku industrinya. Karena juga ada misalnya beberapa peraturan seperti MI syariah, jadi mungkin nanti ada broker syariah," ujar Nurhaida usai peluncuran Forum CEO SIKOMPAK Syariah di Jakarta, Senin (3/4).
Namun Nurhaida mengaku pembentukan broker syariah itu masih dalam bentuk wacana. Menurutnya diperlukan kajian khusus seberapa jauh diperlukan pembentukan broker tersebut. "Nanti kita lihat, karena ada beberapa usulan. Tentu harus ada kajian yang bisa melihat seberapa jauh diperlukan," katanya.
Kebijakan mengenai pasar modal syariah yang sedang dilaksanakan oleh OJK yakni pembentukan manajer investasi (MI) khusus syariah. OJK mendorong agar perusahaan MI yang memiliki produk syariah untuk segera membuat Unit Usaha Syariah.
"MI syariah sedang kita buat bagaimana tata kelola syariahnya," kata dia.
Ia menjelaskan, saat ini di pasar modal sudah ada daftar efek syariah untuk saham-saham syariah. Untuk pasar modal syariah, kata dia, OJK selalu mencari upaya pengembangan dan sudah membahas beberapa peraturan yang diperlukan.
"Jadi sebetulnya konsepnya bagaimana kita memberikan dorongan agar pasar modal syariah berkembang," katanya.
Sejauh ini, pasar modal syariah terus berkembang dan memiliki pangsa pasar (market share) yang semakin melesat. Berdasarkan data OJK per 10 Maret 2017, nilai aset Saham Syariah yakni sebesar Rp 3.201,03 triliun dengan pangsa pasar 54,68 persen, Sukuk Korporasi nilai aset Rp 11,75 triliun dengan market share 3,69 persen, Reksa Dana Syariah memiliki aset Rp 16,12 triliun dengan market share 4,59 persen, dan SBSN sebesar Rp 420,91 triliun dengan market share 15,18 persen.