Ahad 09 Apr 2017 16:27 WIB

Sistem Pembayaran Tol Jakarta-Tangerang Mulai Diintegrasikan

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andi Nur Aminah
Kendaraan tengah memasuki gerbang tol Tangerang-Merak.
Foto: Republika/Wihdan
Kendaraan tengah memasuki gerbang tol Tangerang-Merak.

EKBIS.CO,  TANGERANG -- Sistem pembayaran tol ruas Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa mulai diintegrasikan Ahad (9/4). Pemberlakuan integrasi sistem transaksi pembayaran tol ini berdampak pada mekanisme transaksi tol. Untuk itu, melalui siaran persnya PT Jasa Marga menerangkan panduan untuk pengguna jalan tol dari arah Merak maupun Jakarta. 

Bagi pengguna jalan tol dari arah Merak yang menggunakan akses keluar di ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang pada Gerbang Tol (GT) Kebon Jeruk 1, GT Meruya 1, GT Meruya Utara 2, GT Meruya Utara 3, GT Karang Tengah Barat 1, GT Kunciran 1, GT Tangerang 1, GT Karawaci 1, GT Karawaci 3, dan GT Bitung 1, akan membayar tarif tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa di akses keluar.

Untuk pengguna jalan yang menuju ke arah Merak, mengambil Kartu Tanda Masuk Elektronik (KTME) di GT Cikupa untuk ruas Jalan Tol Tangerang-Merak. Pada akses keluar Jalan Tol Tangerang-Merak pengguna jalan membayar dua tarif tol sekaligus, yaitu untuk tarif tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa dan tarif tol Cikupa-Merak.

Pengguna jalan tol dari Merak ke Jakarta, akan mengambil KTME pada gerbang masuk di ruas jalan tol Tangerang-Merak. Selanjutnya, pengguna jalan tol akan membayar dua tarif tol sekaligus, yaitu untuk tarif tol Cikupa-Merak dan Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat- Cikupa pada GT Cikupa.

Lalu, untuk pengguna jalan ruas Jakarta-Tangerang yang berasal dari akses masuk GT Meruya Utara 1, GT Meruya Utara 4, GT Meruya 2, dan GT Kebon Jeruk 2, GT Bitung 2, GT Karawaci 2, GT Karawaci 4, GT Tangerang 2, GT Kunciran 2, dan GT Karang Tengah Barat 2 akan membayar tarif tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa di akses masuk tol.

Tarif tol yang baru diberlakukan sesuai dengan surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan (PU-Pera) No. 214.1/KPTS/M/2017 tanggal 3 April 2017. Dalam surat keputusan tersebut disebutkan tarif tol baru berlaku mulai tanggal 9 April 2017 untuk ruas Jalan Tol Jakarta-Tangeraang-Merak segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.

Untuk golongan I, yaitu sedan, jip, pikap/truk kecil, dan bus, akan dikenakan biaya Rp 7.000. Golongan II, truk dengan dua gandar, akan dikenakan biaya Rp 2.500 lebih mahal. 

Sedangkan untuk Golongan III, truk dengan tiga gandar akan dikenakan biaya Rp 12 ribu Golongan IV, truk dengan empat gandar, dikenakan biaya Rp 16 ribu Golongan V, truk dengan lima gandar, akan dikenakan biaya Rp 20 ribu.

 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement