EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah masih belum memiliki skema khusus untuk redistribusi aset yang merupakan salah satu program dari reforma agraria. Skema ini akan didetilkan oleh Kementerian dan Lembaga untuk kemudian diajukan kembali pada Presiden.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengatakan, Kementerian ATR masih akan mendetilkan jumlah lahan yang nantinya akan diberikan kepada masyarakat baik perorangan maupun dalam kelompok tertentu seperti pondok pesantren. Peta lahan yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pun masih harus dirinci sehingga terihat betul lahan sebelah mana yang akan diredistribusikan.
"Kita masih harus lihat betul kondisi lapangan seperti apa. Kita harus lihat dulu tanahnya di mana, kemudian sistem pembagiannya gimana dan kepada siapa ini akan diberikan," kata Sofyan di Istana Presiden, Selasa (11/4).
Dengan perincian tersebut, lahan yang diredistribusikan nantinya tidak dijadikan hak milik atau individu. Karena ditakutkan ketika tanah sudah masuk ke generasi kedua, lahan tersebut kemungkinan akan dianggap sebagai warisan dan dipecah-pecah. Jika lahan tersebut menjadi lebih kecil, maka lahan itu tidak akan menjadi produktif.
Untuk pemberian lahan tanggal 24 berkaitan dengan Kongres Ekonomi Umat sesuai arahan Presiden, Sofjan belum bisa menjanjikannya. Namun, jika semua detil untuk redistribusi lahan ini selesai maka pembagian lahan dalam waktu dekat sudah bisa dilakukan. "Itu masih butuh detil operasinalnya. Kita harus rapat satu kali lagi," ujarnya.
Lahan yang akan dibagikan tersebut terdiri dari 12,7 juta hektare yang disiapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan 9 juta hektare dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN).