EKBIS.CO, JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun menyatakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus memasukkan visi Nawacita Presiden Joko Widodo tentang Nawacita dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian. Menurutnya, tujuan memasukkan visi Nawacita dalam RPP Kapemilikan Asing pada Perusahaan Asuransi demi menegakkan kedaulatan nasional.
Ia mengatakan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian memang sudah mengamanatkan pembatasan kepemilikan asing atas saham di perusahaan asuransi nasional sampai 80 persen. Namun, politikus Golkar itu juga mengajak Kemenkeu yang sedang menyusun RPP agar bisa bersikap hati-hati dan mengonsultasikannya dengan DPR.
"Kita harus hati-hati dalam mengambil keputusan ini, walaupun kita belum tau pemerintah akan mengambil angka berapa persen. Apa dasar, alasan, kajian, dan pertimbangan, lebih baik sikap kita hati-hati," kata Misbakhun saat rapat kerja Komisi XI DPR dengan Kementerian Keuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/4) guna membahas batas saham asing Perusahaan Perasuransian.
Saat ini menurut dia situasi perekonomian global belum stabil. Karenanya, sambung Misbakhun, pemerintah sudah semestinya meminimalkan risiko agar tidak terbebani ketika ada perusahaan asuransi yang bermasalah.
“Kita harus bisa melihat risiko pada kasus AJB Bumiputera yang saat ini masih ditangani Otoritas Jasa Keuangan,” ujar mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu itu.
Legislator asal Pasuruan, Jawa Timur itu mencontohkan India yang bisa menjadi role model dengan menerapkan porsi 49 persen berbanding 51 persen dalam kepemilikan saham asuransi. Merujuk India, kepemilikan asing di perusahaan asuransi dibatasi di angka 51 persen.
Di situlah Misbakhun mengingatkan pentingnya menjaga kedaulatan dari sektor regulasi. Apalagi pemerintahan saat ini sedang gigih berupaya mewujudkan cita-citra Trisakti, terutama mandiri di bidang ekonomi dan berdaulat di bidang politik. "Kalau kami ingin pemerintah berbicara mulai kedaulatan, walau alokasinya 80 persen dengan melindungi kepentingan nasional. Sekali lagi, keputusan ini harus hati-hati," ucap dia mengakhiri.