EKBIS.CO, SURABAYA -- Persediaan bahan pokok terutama beras dan gula di Provinsi Jawa Timur untuk memenuhi kebutuhan selama Ramadhan dan Lebaran tercatat aman. Stok beras dan gula tercatat lebih dari kebutuhan warga Jatim.
Gubernur Jatim Soekarwo menyebutkan, stok beras Jatim di gudang Bulog tercatat sebesar 530 ribu ton. Kebutuhan rata-rata warga Jatim sekitar 42 ribu ton per bulan. Jika beras yang ada di masyarakat dijumlahkan dengan beras di gudang Bulog jumlahnya mencapai 732 ribu ton.
Stok gula sebanyak 150 ribu ton, sedangkan daging sapi surplus 23 ribu ton. Namun Jatim kekurangan stok kedelai sebesar 18 ribu ton dan bawang putih kurang 4.000 ton sampai hari raya. Komoditas bawang putih dan kedelai nantinya akan mengambil dari provinsi lain.
"Beras di Jatim 530 ribu ton dengan kebutuhan 42 ribu ton jadi sangat cukup sekali. Tugas kita untuk distribusi bahan pokok ke 17 provinsi di Indonesia," jelas Gubernur Jatim seusai Rapat Koordinasi Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Jatim di Surabaya, Rabu (19/4).
Tahun lalu, Pemprov mengantisipasi kenaikan harga gula yang tinggi menjelang Ramadhan dan Lebaran. Saat ini, harga gula di pasaran dianggap normal yakni sebesar Rp 12.500 per kilogram.
Untuk mengantisipasi terjadinya inflasi, Pemprov Jatim masih memberlakukan subsidi ongkos angkutan yang akan dimulai sepekan menjelang Ramadhan sampai sepekan setelah Lebaran. Anggaran yang disiapkan Pemprov untik subsidi ongkos mencapai Rp 12 miliar - Rp 14 miliar.
Di samping itu, Pemprov juga bekerja sama dengan berbagai instansi untuk mempercepat pengiriman barang. Di antaranya dengan PT Pelindo III, PT KAI, PT Pos Indonesia, Syahbandar, Angkasa Pura, Bandara Abdur Rahman Saleh, pelabuhan khusus di Paciran, serta pelabuhan rakyat. "Yang kita pikirkan agar inflasi terkendali jadi harus real time pengirimannya," imbuh Pakde Karwo, sapaan akrabnya.
Rakor TPID tersebut dihadiri oleh Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita. Mendag menyatakan dengan ketersediaan stok dan berlebih maka tidak ada alasan terjadu gejolak harga di dalam Hari Besar Keagamaan Nasional yang dulu biasanya terjadi di luar berbagai peraturan yang disiapkan pemerintah.
"Saya juga menyampaikan permohonan bantuan kepada Gubernur serta para bupati/walikota serta Disperindag sampai tingkat kabupaten/kota untuk benar-benar mengawasi posisi stok barang dan perkembangan harga," jelasnya
Mendag juga telah menerbitkan Permedag Nomor 20 mengenai kewajiban seluruh distributor, subdistributor, agen bahan pokok makanan untuk mendaftarkan secara online atau manual tanpa dipungut biaya. Kemudian mereka wajib melaporkan stok yang dimiliki dan disampaikan ke Disperindag kabupaten/kota.
"Kalau mereka melakukan penimbunan atau hal-hal yang tidak sesuai dengan yang ada maka dicoret sehingga mereka tidak bisa berdagang lagi atau disebut ilegal," tegas Mendag.
Pemerintah juga telah menetapkan standar harga bahan pokok seperti yang telah ditetapkan toko modern. Misalnya harga gula ditetapkan sebesar Rp 12.500 per kilogram, daging beku Rp 80 ribu per kilogram, minyak goreng Rp 11 ribu per kilogram.
"Kita harapkan minyak goreng curah di pasar tradisional Rp 10.500, beras stok berlebih tidak ada gejolak, tidak ada kenaikan harga. Kalau toko-toko itu berani menaikkan harga maka mereka patut diduga sudah melakukan kartel harga dan itu pasti kena tindakan law enforcement keras," imbuhnya.
Pemerintah juga telah menyepakati ada laporan terkini (real time) posisi stok. Misalnya Jatim sebagai lumbung pangan posisi stok di level berapa kemudian kesiapan mengirim bahan pokok ke daerah-daerah yang kekurangan.