Kamis 27 Apr 2017 19:23 WIB

DPR Sebut tak Paksa Holding BUMN

Rep: Novita Intan/ Red: Winda Destiana Putri
Ilustrasi Gedung DPR
Foto: Republika On Line/Mardiah diah
Ilustrasi Gedung DPR

EKBIS.CO, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azam Azman Natawijana menegaskan, pembentukan holding perusahaan BUMN tidak bisa disamakan satu dengan lainnya. Ia mengingatkan kepada Kementerian BUMN agar tidak terlalu memaksakan pembentukan holding untuk perusahaan yang sudah sehat.

Komisi VI khawatir jika terlalu dipaksakan akan membuat masalah ke depannya dan membuat perusahaan yang sudah besar dan sehat, malah sakit dan tidak berkinerja baik.

"Kalau bicara holding, itu tergantung. Tidak bisa disamakan satu sama lain BUMN. Harus by design. Energi misalnya tidak sama seperti transportasi, maka harus dibicarakan one by one. Jangan seperti perkebunan sekarang, itu ruginya banyak. Maka, perusahaan yang sudah sehat, sebaiknya tidak diutak atik," kata dia di Jakarta, Kamis (27/4).

Lebih lanjut ia menjelaskan, holding perusahaan BUMN yang dibentuk lewat PP72, harus dikaji lebih dalam. Terlebih lagi, dari Komisi VI sudah melakukan Rapat kerja dengan menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai wakil dari Menteri BUMN, bahwa pihaknya belum sepakat dengan subtansi dan poin-poin dari PP72.

"Kita perlu membicarakan lagi. Kalau masih tidak sesuai dengan substansi ya kita enggak mau dan holding juga tidak bisa," katanya.

Dalam ketentuannya, setiap perubahan dalam keuangan negara, tentunya harus dibicarakan di DPR. Selama ini, Azam melihat, banyak wacana yang terhembus mengenai implementasi PP72 tersebut lantaran kementerian BUMN ingin segera melakukan holding.

"Ya kalau wacana saja, silakan. Tapi kalau sudah mau impementasi, ya nanti dulu. Itu kan perubahan ya, terkait pengawasan keuangan negara. Karena PP72 itu, semua juga tau, itu bertentanfan dengan UU di atasnya," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement