Kamis 11 May 2017 11:30 WIB

Pengusaha Ritel Diminta Ikut Stabilkan Harga Sembako

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nidia Zuraya
bahan kebutuhan pokok di pasar tradisional
Foto: Musiron/Republika
bahan kebutuhan pokok di pasar tradisional

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta agar perusahaan pasar modern dan ritel bisa ikut serta dalam menjaga lonjakan harga sejumlah bahan pokok atau sembako. Ritel dianggap bisa memberikan tekanan pada pasar rakyat yang harga dagangannya kerap naik turun menjelang Ramadhan.

Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional Kemendag Dody Edward menjelaskan, dalam enam tahun tertinggi inflasi tertinggi terjadi pada saat Ramadhan dan Idul Fitri. Melihat tren tersebut, Kemendag akan berupaya menjaga stabilisasi harga dan pasokan volatile food di bawah lima persen guna mengawal target inflasi 4 persen plus minus satu persen.

"Ritel modern berperan penting dalam membantu pengendalian harga bapok di masyarakat. “Retail modern merupakan price leader. Jika harga di ritel modern bisa dijaga, dampaknya akan sampai ke pasar rakyat dan warung‎," kata Dody melalui siaran pers, Kamis (11/5).

Untuk memastikan agar ritel modern mampu menjaga stabilisasi harga, Kemendag telah telah memfasilitasi penandatangan nota kesepahaman antara Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dengan distributor gula, Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI) dan Asosiasi Distributor Daging Indonesia (ADDI).‎ 

Kerja sama ini diharap mampu memberikan tekanan pada pelaku pasar rakyat yang kerap menaikan harga sembako. Khusus untuk peredaran daging beku, Bulog juga telah ditugaskan untuk memperluas pangsa pasar kecuali ke daerah yang melarang peredaran daging tersebut.

Stabilisasi harga dan ketersediaan pasokan juga harus didukung oleh komitmen para pelaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok dan barang penting dalam menyalurkan barang kepada para pengusaha ritel, terutama ritel modern. ‎Penerapan Permendag No 20/M-DAG/PER/3/2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok juga menjadi poin penting yang ditekankan.

‎Melalui kebijakan ini, setiap distributor, subdistributor, dan agen yang memperdagangkan bapok wajib memiliki Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok. Mereka wajib melapor tentang pengadaan dan penyaluran bapok dan atau barang penting yang diperdagangkan ke Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT).

Permendag tersebut juga mengatur sanksi bagi para pelaku usaha distribusi yang apabila tidak melakukan pendaftaran, akan direkomendasi untuk dibekukan izin usaha, bahkan dicabut, oleh pejabat penerbit. 

"Pelaku usaha distribusi yang terdaftar namun tidak menyampaikan laporan, maka akan dilakukan pembekuan tanda daftar paling lama 30 hari kerja oleh pejabat penerbit," ujar Dody.

Dody juga berharap melalui‎ Permendag ini pemilik gudang untuk tidak menimbun persediaan, terlebih menjelang Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha 2017.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement