EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan akan segera mengeluarkan peraturan yang mengatur tata niaga bawang putih. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan diskusi dengan para pelaku usaha untuk mencari kesepakatan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) bawang putih.
"Kami, bersama dengan Kementerian Pertanian, sedang buat kesepakatan dulu dengan para pelaku usaha," ujarnya, pada Republika.co.id, Ahad (14/5).
Mendag menyebut, belum ada angka HET yang disepakati bersama. Kendati begitu, ia berharap harga bawang putih maksimal dapat berada di kisaran angka Rp 38 ribu per kilogram untuk tahap awal. Harga itu jauh lebih rendah dibanding harga sebelumnya yang berkisar Rp 60 ribu-65 ribu per kilogram.
Pada pekan lalu, Mendag juga telah melakukan sidak di sejumlah pasar tradisional untuk mengecek harga bawang putih pasca-Bulog mengucurkan stok komoditas impor tersebut ke pasar.
Dihubungi terpisah, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan mengatakan, meski pemerintah akan mengatur tata niaga bawang putih, bukan berarti persyaratan bagi importir akan lebih diperketat. Dalam Permendag tentang tata niaga bawang putih rencananya akan diatur bahwa perusahaan yang melakukan impor hanyalah importir yang memiliki API-U (Angka Pengenal Importir-Umum) dan API-P (Angka Pengenal Importir-Produsen). Selain itu, importir juga dibatasi sesuai dengan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian.
Oke menjelaskan, untuk mendapatkan RIPH, importir harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain harus membuka kebun dengan luas minimal yang persentasenya dihitung dari volume impor per tahun.