Senin 15 May 2017 16:33 WIB

BUMD DKI Dukung Kebijakan HET dengan Operasi Pasar

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nur Aini
Harga Kebutuhan Pokok Pedagang melayani pelanggannya di salah satu kios Pasar Rebo, Cijantung, Jakarta, Jumat (12/5). Jelang Ramadan, harga kebutuhan pokok mulai mengalami kenaikan pada sejumlah komoditas misalnya daging ayam dan sejumlah bumbu, kembali melonjak.
Foto: Rakhmawaty La'lang/Republika
Harga Kebutuhan Pokok Pedagang melayani pelanggannya di salah satu kios Pasar Rebo, Cijantung, Jakarta, Jumat (12/5). Jelang Ramadan, harga kebutuhan pokok mulai mengalami kenaikan pada sejumlah komoditas misalnya daging ayam dan sejumlah bumbu, kembali melonjak.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Usaha Milik Daerah (BUMN) DKI, PT Dharma Jaya Marina mengakui kebijakan HET bisa menstabilkan harga kebutuhan pokok di pasaran. Direktur Utama PT Dharma Jaya Marina, Ratna Dwi Kusumajati mengatakan selaku BUMD milik DKI yang bergerak di sektor pangan, pihaknya akan mendukung pemberlakuan HET untuk mengantisipasi kenaikan harga kebutuhan pokok.

Ratna mengatakan pihaknya siap mengeluarkan daging beku seharga Rp 77 ribu per kilogram hingga Rp 85 ribu per kilogram khusus untuk daging rawon, daging untuk sop, serta paha depan dan belakang yang didatangkan dari Australia dan Selandia Baru.

Dia memaparkan pihaknya juga akan menggelar Jakarta Great Sale untuk menjual kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau untuk masyarakat. "Tapi kalau pemda dalam hal ini wali kota-wali kota di Jakarta mau gelar operasi pasar kami dukung," kata Ratna melalui keterangan tertulisnya, Senin (15/5).

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menerbitkan peraturan terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk tiga komoditas pangan. Aturan ini berlaku bagi pelaku usaha retail modern per 10 April 2017. Enggar mengungkapkan harga komoditas yang diatur adalah gula, minyak goreng curah, dan daging beku. Kementerian menetapkan harga gula Rp 12.500 per kilogram, minyak goreng curah Rp 11 ribu per kilogram dan daging beku seharga Rp 80 ribu per kilogram.

Kementerian Perdagangan akan mengevaluasi patokan harga ini akhir tahun nanti. Mereka bekerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memantau penetapan harga hingga ke konsumen. KPPU berhak memeriksa pedagang, apabila terdapat ritel yang menjual harga lebih dari patokan tersebut. "Kalau beberapa distributor dan produsen terindikasi berkomunikasi satu sama lain yang membuat harga tinggi, KPPU akan bertindak. Kami harap ceiling price bisa ditaati," kata Enggar.

Baca juga: Kebijakan HET Dinilai Harus Sejalan dengan Stok Barang

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement