EKBIS.CO, YOGYAKARTA -- Pemkot Yogyakarta tahun ini akan mulai menerapkan transaksi nontunai di lingkungan Pemkot setempat. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono mengatakan, penerapan transaksi nontunai akan dilakukan mulai semester dua 2017. Transaksi nontunai akan diawali dengan pembayaran honorarium pegawai.
"Tentunya ini butuh dukungan pihak perbankan," ujarnya, Selasa (16/5).
Menurutnya, kebijakan ini sebenarnya sudah mulai diterapkan tahun lalu di Bagian Pengendalian Pembangunan Kota Yogyakarta. Tahun ini kebijakan tersebut akan diterapkan lebih luas lagi. Sedangkan untuk 2018, penerimaan tranksaksi nontunai akan diawali dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta yaitu penerimaan retribusi pasar tradisional secara nontunai.
"Nanti akan kami kembangkan ke pembayaran lainnya. Misalnya saja untuk anggaran pembelian bahan bakar minyak kendaraan dinas," katanya.
Dalam penerapan transaksi nontunai, Pemerintah Kota Yogyakarta menjadikan Pemerintah DKI Jakarta sebagai contoh. Sejumlah efisiensi yang dapat dilakukan Pemerintah DKI Jakarta karena menerapkan transaksi nontunai di antaranya biaya perawatan kendaraan dinas pada 2016 tercatat sebanyak Rp 55 miliar atau berkurang jauh dibanding 2014 sebesar Rp125 miliar.
Begitu pula dengan anggaran jamuan makanan dari Rp 570 miliar pada 2014 berkurang menjadi Rp 394 miliar pada 2016 dan anggaran bahan bakar minyak turun dari Rp 238 miliar pada 2014 menjadi Rp 187 miliar pada 2016.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sulistiyo mengatakan, penerapan kebijakan ini akan mulai diberlakukan khususnya untuk transaksi pengeluaran lebih dari Rp 5 juta. "Selain lebih cepat juga dari sisi keamanan memiliki keunggulan tersendiri," katanya.
Implementasi transaksi nontunai pada pemerintah kabupaten/kota diatur dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ yang menyatakan bahwa pelaksanaan transaksi nontunai pada pemerintah daerah dilakukan paling lambat 1 Januari 2018 meliputi seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran.
Transaksi nontunai dapat dilakukan dengan penggunakan alat pembayaran menggunakan kartu, cek, bilyet, giro, dan uang elektronik atau sejenisnya. Di dalam surat edaran tersebut juga dinyatakan bahwa penerapan transaksi nontunai dapat dilakukan secara bertahap dengan membatasi penggunaan uang tunai dalam transaksi penerimaan atau pengeluaran.