Jumat 26 May 2017 15:49 WIB

BPK Inginkan Akses Data APBN Daring

Red: Nidia Zuraya
Asumsi makro dan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017.
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Asumsi makro dan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Moermahadi Soerja Djanegara, menyampaikan keinginannya akan akses data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam jaringan (daring) atau online guna mendukung audit Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) secara elektronik.

"Saya harap data APBN dapat diberikan akses online kepada BPK," kata Moermahadi dalam Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga 2016 Lingkungan Auditoriat Keuangan Negara II di Auditorium BPK, Jakarta, Jumat (26/5).

Ia menyebutkan kesepahaman mengenai kesadaran dalam rangka e-audit perlu mendapatkan dukungan pemerintah. Moermahadi juga berharap pejabat negara bersedia memanfaatkan sistem audit secara elektronik untuk mempermudah penyusunan laporan keuangan.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam kesempatan yang sama mendukung akses data dalam rangka e-audit agar mampu memantau data keuangan secara langsung untuk efektivitas pemeriksaan.

"Semoga sinergi antara pemerintah dan BPK berjalan semakin baik," kata dia.

BPK menyebutkan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) menyumbang 84 persen terhadap opini WTP Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKKP) tahun 2016.

Sebelumnya, BPK memberikan opini WTP atas LKPP 2016, yang merupakan opini audit yang terbaik dan pertama kali dicapai pemerintah, sejak pertama kali LKPP disusun dan diaudit, pada 2004. Hal tersebut menunjukkan adanya peningkatan kualitas LKPP dari tahun ke tahun yang terlihat dari peningkatan jumlah kementerian lembaga yang mendapatkan opini WTP dari 56 pada 2015 menjadi 74 pada 2016 dan menurunnya jumlah temuan dari 22 pada LKPP 2015 menjadi 11 pada LKPP 2016.

Pencapaian opini WTP itu juga terjadi karena pemerintah telah menindaklanjuti opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada LKPP 2015, salah satunya terkait penyelesaian perbedaan realisasi belanja negara yang dilaporkan kementerian lembaga dengan yang dicatat Bendahara Umum Negara.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement