Senin 05 Jun 2017 18:01 WIB

Bisnis Asuransi Syariah Diperkirakan Membaik di Kuartal II

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nur Aini
Ilustrasi Asuransi Syariah
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Asuransi Syariah

EKBIS.CO, JAKARTA -- Bisnis asuransi syariah diperkirakan akan membaik pada pertengahan tahun ini. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada kuartal I 2017, total kontribusi bruto (premi syariah) hanya tumbuh 11 persen secara year on year (yoy). Pada kuartal II ini diperkirakan akan tumbuh 16 persen yoy.

Dari data OJK dirinci, kontribusi asuransi jiwa pada Kuartal I 2017 mencapai Rp 2,3 triliun, sedangkan kontribusi asuransi umum sebesar Rp 513 miliar. Keduanya tumbuh tipis dibandingkan kuartal yang sama tahun lalu dengan nilai kontribusi asuransi jiwa sebesar Rp 2,17 triliun dan kontribusi asuransi umum sebesar Rp 488 miliar.

Pengamat perasuransian syariah Erwin Noekman menilai, secara umum melihat kondisi makro, semua mengalami perlambatan. Adanya kenaikan rasio pembiayaan bermasalah (Nonperforming Loan/ NPF) pada perbankan syariah menunjukkan bahwa industri tersebut juga sedang mengalami perlambatan. Hal ini juga berpengaruh terhadap bisnis asuransi syariah yang memang sangat bergantung kepada lembaga keuangan syariah, yang utamanya perbankan syariah dan pembiayaan syariah.

Ia pun mengakui kalau asuransi konvensional masih tumbuh lebih signifikan. Namun, pertumbuhan ini akan terkejar di kuartal berikutnya. "Bukan berarti stagnan atau turun, tetapi di kuartal II ini, masih akan tertolong perputaran uang sepanjang Ramadhan dan menjelang Idul Fitri," ujar Erwin pada Republika.co.id, Senin (5/6).

Erwin mengungkapkan, berdasarkan rencana bisnis perusahaan dan potensi pasar saat ini, diperkirakan industri asuransi syariah akan tumbuh sebesar 16 persen. Utamanya masih didorong oleh industri asuransi jiwa.

Ada beberapa faktor yang mendukung pertumbuhan, antara lain Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengenai fatwa manfaat asuransi syariah dan hasil investasi. "Kalau tahun ini, ada keuntungan dengan terbitnya fatwa tentang wakaf manfaat dan hasil Investasi," katanya.

Selain itu juga ada fatwa terkait mendorong penguatan sinergi antarlembaga dan aktivitas keuangan syariah. Di sisi lain, dengan semakin meluasnya bisnis perbankan syariah, masyarakat pun mulai banyak yang melirik asuransi syariah. Hal ini juga akan berdampak pada pertumbuhan asuransi syariah. Sementara itu, Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) memperkirakan pertumbuhan kontribusi sebesar 10-15 persen premi hingga akhir 2017.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement