Selasa 06 Jun 2017 15:40 WIB

Sri Mulyani tak akan Pangkas Target Penerimaan Pajak

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani
Foto: VOA
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah menegaskan untuk tidak memangkas target penerimaan perpajakan 2017 ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, pihaknya akan melakukan penyisiran terkait potensi perpajakan yang bisa ditingkatkan sepanjang sisa tahun ini.

Target penerimaan pajak secara menyeluruh pada 2017 ini tetap dipasang di angka Rp 1.307,6 triliun. Pemerintah menggunakan basis data perpajakan yang diperoleh selama amnesti pajak yang lalu untuk menyempurnakan pemetaan ini. Tak hanya itu, pemerintah juga berencana memanfaatkan pelaporan secara otomatis yang dilakukan perbankan kepada otoritas pajak terhadap nasabah yang memiliki saldo akhir tahun sebesar Rp 200 juta.

"Tidak (dipangkas), kita akan lihat dulu dan saya akan terus melakukan penyisiran dengan jajaran Direktorat Jenderal Pajak, dimana letak potensinya, dimana letak risikonya," ujar Sri di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (6/6).

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal mengungkapkan, penerimaan pajak hingga Mei 2017 sempat mengalami perlambatan. Pihaknya mencatat, pada Mei 2017 penerimaan pajak hanya tumbuh 14,5 persen dari target penerimaan pajak.

Padahal, satu bulan sebelumnya pada April 2017 penerimaan pajak sempat tumbuh 18,9 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Meski begitu, Yon enggan menyebutkan berapa angka penerimaan pajak yang masuk sepanjang Januari hingga Mei 2017.

Yon menyebutkan, perlambatan yang terjadi disebabkan lantaran angka restitusi yang membengkak. Restitusi adalah pembayaran kembali pajak yang telah dibayar oleh wajib pajak. Artinya, negara membayar kembali atau mengembalikan pajak yang telah dibayar. Ia memproyeksikan, penerimaan pajak bisa tumbuh hingga 16 persen pada Mei 2017 bila tidak ada pembengkakan restitusi.

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat, nilai restitusi pajak pada Mei 2017 mencapai Rp 68 triliun. Angka ini naik 17 persen dibanding tahun 2016 lalu. Menurut Yon, pertambahan restitusi sebetulnya sudah bisa diprediksi sebelumnya, lantaran adanya penambahan basis pajak pasca-amnesti.

"Ini karena basis pajaknya naik jadi nilainya lebih tinggi. Tapi pertumbuhannya melambat. Tahun lalu 35 persen kalau nggak salah, sekarang 17 persen," ujar Yon.

Dalam paparan pemerintah kepada fraksi pada sidang paripurna terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018, Sri Mulyani menyebutkan bahwa penerimaan pajak diprediksi melonjak. Alasannya, pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun depan juga diyakini membaik seiring optimisme ekonomi global yang mulai pulih. Bahkan, pemerintah juga menargetkan rasio pajak bisa tumbuh hingga 12 persen pada 2018 mendatang.

Sri menjelaskan, sejumlah langkah yang akan dilakukan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak di tahun depan termasuk perbaikan data dan sistem informasi pajak yang terus diperbarui dan terintegrasi, peningkatan kepatuhan, dan insentif perpajakan untuk industri. Intinya, kata Sri, pemerintah ingin membuat pembayaran pajak bisa lebih mudah sehingga wajib pajak lebih terdorong untuk membayar pajak tepat waktu.

"Tahun depan tidak ada lagi amnesti pajak. Pemerintah memanfaatkan data peserta amnesti untuk updating data wajib pajak," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement