EKBIS.CO, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump ingin memprivatisasi operasi pengendalian lalu lintas udara, dengan membentuk perusahaan nirlaba untuk mengawasi fungsi yang saat ini dipegang pemerintah federal. Rencana ini akan memodernisasi sistem navigasi penerbangan AS, mengurangi biaya, dan mengurangi delay penerbangan.
"Kami mengusulkan untuk membawa perjalanan udara Amerika ke masa depan," ujar Trump dilansir BBC News, Selasa (6/6).
Gagasan privatisasi operasi pengendalian lalu lintas udara ini sudah lama dikemukakan Gedung Putih selama bertahun-tahun, namun belum ada progresnya. Pernyataan Trump tersebut merupakan bagian dari perubahan kebijakan yang mencakup pembangunan infrastruktur seperti pembangunan jalan, jembatan, dan bandara di AS.
Rencana untuk memprivatisasi pengendalian lalu lintas udara tersebut masuk ke dalam proposal anggaran Pemerintahan Trump. Mereka ingin Federal Aviation Administration (FAA) menjalankan perannya dalam penegakkan keselamatan. Sementara, tugas pengawasan manajemen lalu lintas udara akan diserahkan kepada perusahaan swasta.
Usulan Trump ini mendapatkan dukungan dari sejumlah maskapai penerbangan AS. Mereka menyatakan, sistem pengenalan teknologi pengendalian lalu lintas udara saat ini belum ada perubahan. Pergerakan yang lambat dari sistem berbasis radar ke sistem yang menggunakan teknologi GPS merupakan bukti adanya kebutuhan terhadap perubahan.
Rencana privatisasi tersebut harus melewati persetujuan Kongres. Proposal anggaran Presiden Perwakilan Kongres Nancy Pelosi yang mewakili Demokrat mengatakan, gagasan ini ditolak karena dinilai dapat mengancam keselamatan penumpang dan merusak modernisasi FAA yang sedang berjalan.
"Menjual Sistem Pengendalian Lalu Lintas Udara dapat mengancam keselamatan penumpang, merusak modernisasi FAA yang sedang berlangsung, membahayakan akses ke bandara terpencil, dan akan menambah defisit," kata NPelosi.
Sementara itu, Presiden Asosiasi Pengendali Lalu Lintas Udara Nasional Paul Rinaldi mendukung gagasan privatisasi tersebut. Namun mereka ingin meninjau secara spesifik peraturan perundang-undangan lalu lintas udara, sehingga dapat mengevaluasi apakah gagasan tersebut dapat melindungi hak tenaga kerja. Untuk diketahui, asosiasi ini mewakili sekitar 20 ribu tenaga kerja pengendali lalu lintas udara yang terdiri dari insinyur serta pekerja lainnya.