EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah pusat dan daerah bisa melakukan penunjukan langsung penggunaan konstruksi sarang laba-laba sepanjang tidak menyalahi prosedur dan merugikan negara. Terlebih, konstruksi bangunan ini merupakan produk anak negeri dan cocok untuk daerah yang rawan gempa.
Pendapat itu disampaikan ahli pengadaan barang dan jasa, Tri Winarno. "Kalau produk itu dibuat di dalam negeri serta sudah mengantongi hasil uji kelayakan teknis dan ekonomis maka tidak perlu ragu untuk melakukan penunjukan langsung apalagi memang dibutuhkan," kata mantan ketua Unit Layanan Pengadaan di BPKP ini.
BPKP pernah menggunakan konstruksi sarang laba-laba melalui penunjukan langsung. Pertimbangannya, kata Tri, penyedia jasa dapat memperlihatkan produk ini merupakan karya anak negeri, efektif, dan efisien untuk diaplikasikan di daerah rawan gempa.
Sesuai kebijakan pemerintah untuk memberikan prioritas kepada produk karya bangsa sendiri termasuk produk konstruksi, Tri mengatakan, penunjukan langsung dapat dilaksanakan sesuai pasal 38 Perpres 54 tahun 2010. Sesuai aturan ini, produk dalam negeri tetap menjadi prioritas dalam pembangunan.
"Yang penting tidak melanggar peraturan dan tidak mengakibatkan kerugian negara, maka pengadaan produk-produk dalam negeri termasuk produk paten sangat dimungkinkan," kata Tri.
Tri mencontohkan konstruksi yang hak patennya dimiliki PT Katama ini telah diterapkan dalam pembangunan gedung BPKP Sulawesi Barat, gedung BPKP Gorontalo, dan BPKP NTB. Tim pengadaan harus berpegang pada Perpres No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Hal itu mutlak dipelukan agar tidak menimbulkan kerugian negara sehingga pekerjaan sarana dan prasarana harus dipastikan volumenya sudah sesuai dengan gambar atau kontrak. Dalam proses pengadaan sarana dan prasarana, lanjut Tri, ada dua hal yang harus dipegang, yakni kompetensi teknis penyedia dan legalitas.
Dalam pelaksanaannya, tim pengadaan harus berpegang kepada spesifikasi teknis dan harga. Setelah itu, menurut dia, barulah mengundang kepada para peserta sesuai kualifikasi untuk mengikuti proses negosiasi teknis dan harga.
"Kemudian dalam menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) harus ada data pembanding, pejabat pembuat komitmen (pelaksana lelang) dapat membentuk tim teknis untuk melakukan survei harga," tambahnya.
Penunjukkan langsung dimungkinkan kalau vendornya memang satu dan dipastikan harga lebih murah. Sebagai contoh dalam bidang konstruksi, penggunaan konstruksi sarang laba-laba yang dinilai lebih efisien dan efektif untuk daerah rawan gempa sangat terbuka dipilih melalui penunjukan langsung sesuai Pasal 38 Perpres 54 tahun 2010, kata Tri.
Menurut Tri yg sekarang menjabat Koordinator Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat Perwakilan BPKP Provinsi Papua, ini dalam pengadaan barang dan jasa itu tim pengadaan harus berpegang pada prinsip 3E, yaitu ekonomis, efisien dan efektif. Jika memang penunjukan langsung dirasakan lebih 3E, maka hal itu bisa dilaksanakan sepanjang memenuhi Pasal 38 Perpres 54 tahun 2010.
Tri menyatakan sebagian besar temuan terjadi karena saat dilakukan pemeriksaan ada kekurangan volume (as build drawing tidak sesuai dengan fisik lapangan). Atau temuan bisa juga disebabkan perubahan-perubahan selama proses pekerjaan yang tidak didukung back up data perhitungan volume.