EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah kembali megeluarkan paket kebijakan ekonomi terkait dengan kemudahan berlogistik. Paket kebijakan ini menjadi ke-15 selama masa pemerintahan Joko Widodo.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, kebijakan untuk kemudahan logistik nasional akan dibagi menjadi tiga paket kebijakan ekonomi, sebab banyak persoalan yang harus diselesaikan secara bertahap dalam perbaikan sektor logistik. Untuk kebijakan pertama yang menjadi paket kebijakan ekonomi (PKE) ke-15, pemerintah memfokuskan pada peningkatan peran dan skala usaha angkutan dan asuransi nasional.
"Yang tidak kalah penting adalah kemudahan berusaha dan pengurangan beban biaya bgai usaha penyedia jasa logistik nasional," kata Darmin dalam konferensi pers di Istana Negara, Kamis (15/6).
Kemudahan berusaha ini nantinya akan berkaitan dengan kebijakan antara lain, mengurangi biaya operasional jasa transportasi, menghilangkan persyaratan perizinan yang berlebihan pada angkutan barang, dan meringankan biaya investasi usaha kepelabuhanan.
Selain itu, pemerintah juga akan membuat standarisasi dokumen arus barang dalam negeri, mengembangkan pusat distribusi regional, mempermudah pengadaan kapal-kapal tertentu, serta mekanisme pengembalian jaminan peti kemas dan sebagainya.
Darmin menjelaskan, pemilihan sektor asuransi dalam paket kebijakan ini dikarenakan sektor tersebut erat hubungannya dengan sektor logistik. Asuransi selalu iktu dalam kegiatan ekspor-impor (Eksim) maupun transaksi baik di dalam dan luar negeri.
Asurani juga akan mampu meningkatkan usaga galangan kapal maupun pemeliharaan kapan di dalam negeri. Pembiayaan logistik Indonesia dibandingkan negara kawasan Asia mencapai 24 persen dari produk domestik bruto (PDB), berdasarkan data 2014.
Kontribusi terbesar pembentuk biaya logsitik adalah ongkos transportasi, yaitu 72 persen. Tingginya biaya ini berdampak langsung pada pembentukan inflasi sebesar 12,11 persen (Januari, 2017). Selain itu, porsi biaya logistik bisa sampai 40 perse dari harga ritel barang.
Pemerintah juga berencana untuk melakukan penguatan kelembagaan dan kewenangan Indonesia National Single Window (INSW). Kebijakan ini antara lain, memberikan fungsi indenpendensi badan INSW untuk dapat mengembangkan sistem elektronik pelayanan dan pengawasan Eksim, kepabeanan, kepelabuhan di seluruh Indonesia.
INSW juga nantinya bisa mengawasi kegiatan Eksim yang berpotensi sebagai illegal trading, serta membangun single risk management untuk kelancaran arus barang dan penurunan dwelling time. Selain itu, dalam perbaikan sektor logistik ini akan ada penyederhanaan tata niaga, di mana akan dibentuk tim tata niaga ekspor impor untuk memngurangi larangan terbatas yang tinggi.
Impelemtasi perbaikan sektor logistik mengenai INSW dan penyederhanaan tata niaga kemudian akan dijabarkan kembali dalam paket kebijakan berikutnya. Dengan adanya perbaikan di sektor logistik dengan kebijakan tersebut, pemerintah belum bisa mengakumulasi perbaikan sektor ekonomi.
Sebab, masih ada faktor-faktor yang bisa berpengaruh pada perekonomian nasional. "Kalau itu kita belum hitung, karena buanyak sekali yang harus diitung dan disimpulkan," ujar Darmin.
Menurutnya, kebijakan logistik diharap mapu membuka peluang pelayaran nasional melayani angkutan ekspor impor sekitar 600 juta dolar AS per tahun, investasi perkapalan sekitar 70-100 unit kapal baru senilai 700 juta dolar AS, asuransi angkutan sebesar 1-2 persen, pinjaman perbankan dalam negeri sebesar 560 juta dolar AS, dan kesempatan kerja baru sebanyak 2.000 pelaut.
Ini juga bisa meningkatkan daya saing galangan kapal dalam negeri dengan memberikan insentif nol persen Bea Masuk impor 115 jenis suku cadang dan komponen kapal laut, termasuk menjaga keberlangsungan hidup 1.800 perusahaan pelayaran.