EKBIS.CO, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda), Ateng Aryono mengatakan keluarnya Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 tentang transportasi daring harus bisa dijalankan dengan baik. Ia berharap peraturan tersebut tidak sekadar peraturan tetapi juga bisa ditegakkan.
Ateng mengaku lega dengan terbitnya aturan tersebut terutama dalam hal penentuan batas tarif. Menurutnya, dengan adanya penentuan batas tarif tersebut bisa meredam adanya permainan tarif atau predator pricing. Namun, meski begitu untuk hal penentuan kuota jumlah angkutan daring, Ateng berharap Kemenhub tidak serta merta memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah.
Ia menjelaskan, perlu ada formulasi yang baku dari pemerintah pusat agar pihak pemerintah daerah tak asal menentukan kuota bagi transportasi daring tersebut. "Kami berharapnya memang daerah punya standar baku dalam penentuan kuota," ujar Ateng.
Namun, yang terpenting menurut Ateng, Permen Nomer 26 Tahun 2017 tersebut harus bisa ditegakan dengan baik oleh pemerintah. Ia berharap peraturan ini bisa menyejukkan semua pihak, terutama bisa memberikan ruang bagi semua pihak bisa berbisnis.
Sebelumnya, Kemenhub menerbitkan aturan yang mewajibkan penyelanggara angkutan transportasi berbasis aplikasi online untuk memenuhi sejumlah syarat seperti pemeriksaan KIR, pemasangan stiker, penentuan tarif, hingga STNK. Aturan itu berlaku bertahap mulai Juni dan Juli 2017.
Baca juga: Menhub Peringatkan Ada Sanksi untuk Aturan Taksi Daring