EKBIS.CO, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) mengemukakan bahwa salah satu perusahaan di Indonesia dengan kepemilikan asing merencanakan untuk melakukan penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO).
"Ada perusahaan asal Australia mempunyai anak usaha di Indonesia mau dicatatkan di BEI dengan mekanisme IPO," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat di Jakarta, Rabu (5/7).
Ia mengatakan bahwa perusahaan itu bergerak di sektor perdagangan. Saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan beberapa instansi untuk memastikan perusahaan asing mencatatkan sahamnya di BEI. "Mereka sudah berniat dan menyampaikan minatnya untuk mencatatkan sahamnya di Indonesia," katanya.
Selain itu, lanjut dia perusahaan asal Korea Selatan yang juga memiliki anak usaha di Indonesia bergerak di bidang produksi alat musik turut merencanakan niatnya melakukan IPO di BEI.
"Induk perusahaan itu ingin memanfaatkan value anak perusahaannya yang beroperasi di negara lain, salah satunya melalui IPO, karena dampaknya positif. Dengan tercatat sebagai perusahaan publik maka akan mendorong nilai kapitalisasi pasar dapat meningkat dan akan berdampak positif pada induk perusahaannya," katanya.
Kendati demikian, Samsul Hidayat mengatakan bahwa induk usaha dari perusahaan-perusahaan asing itu belum dapat melakukan IPO di BEI karena terbentur oleh peraturan pasar modal Indonesia. Apalagi perusahaan itu juga berstatus sebagai perusahaan terbuka di negaranya.
"Dual listing (pencatatan saham di lebih dari satu bursa) dari sisi regulasi masih butuh sinkronisasi. Beberapa kendalanya yakni mengenai sistem pengawasan, keterbukaan informasi serta badan hukumnya," katanya.
Namun, lanjut dia pencatatan saham bagi perusahaan asing dapat melalui mekanisme Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (SPEI) atau indonesian deposit reserve (IDR). SPEI merupakan efek yang memberikan hak kepada pemegangnya atas efek utama yang dititipkan secara kolektif pada Bank Kustodian yang telah mendapat persetujuan regulator pasar modal.
"Kalau pencatatan saham langsung ke BEI belum ada. Perusahaan yang tercatat di BEI kan harus berbentuk PT (Perseroan Terbatas)," katanya.
Ia mengatakan pihaknya masih menunggu regulasi dual listing untuk perusahaan asing yang mau mencatatkan sahamnya di BEI. Peraturan tersebut sedang dibahas oleh Otoritas jasa Keuangan (OJK).