EKBIS.CO, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK). Hal Ini dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan perseroan sebagai tersangka korporasi kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Udayana.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, bila merujuk ke surat DGIK yang disampaikan No:J013/S.328/NKE/07.17 pada 18 Juli 2017, terkait permintaan penjelasan atas pemberitaan media massa dan dengan ditetapkannya perseroan sebagai tersangka olek KPK. Maka, BEI resmi mensuspensi saham DGIK.
"Pada 11 Juli 2017 lalu, KPK telah menetapkan DGIK sebagai tesangka korporasi dalam kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Udayana," ujar I Gede melalui keterangan resmi, Rabu, (19/7).
Menurutnya, itu dilakukan dalam rangka menjaga pasar yang teratur, wajar dan efisien. Suspensi saham DGIK dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai terhitung sejak sesi I perdagangan Rabu, 19 Juli 2017.
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan tanpa melalui proses saksi terlebih dahulu. KPK pun sudah memberikan status tersangka kepada mantan Direktur Utama DGIK Dudung Purwadi pada periode 2008-2011.
Kini, KPK tengah melakukan pemeriksaan terhadap perseroan. Manajemen DGIK menyatakan akan bersikap kooperatif kepada KPK guna mewujudkan iklim bisnis yang baik dan bersih di Tanah Air.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio menyatakan sempat bingung apa yang harus dilakukan bursa terhadap DGIK. "Kalau individu yang menjadi tersangka kasus korupsi akan masuk perusahaan. Lalu kalau tersangkanya perusahaannya, diapakan? Apa harus berhenti beroperasi? Saya mau tanya ini ke KPK," ujarnya kepada wartawan di Jakarta.
Ia menyebutkan, kejadian semacam ini kemungkinan baru pertama kali di Indonesia, sehingga BEI pun belum pernah berpengalaman menangani perusahaan yang jadi tersangka. Sebelumnya, Tito berharap tidak melakukan suspensi pada DGIK sebab akan memengaruhi nasib pemegang saham minoritas.
Penetapan DGIK sebagai tersangka korporasi cukup berpengaruh pada harga saham mereka. Meski kemarin ditutup menguat, namun di awal penetapan, harga sahamnya anjlok 30 persen menjadi Rp 70 per lembar saham.