Jumat 21 Jul 2017 18:13 WIB

Satgas Hentikan 11 Usaha Investasi tak Berizin

Red: Nidia Zuraya
Kantor First Travel. Satgas waspada investasi menghentikan 11 usaha investasi tak berizin. Salah satunya adalah PT First Anugerah Karya Wisata dengan usaha First Travel.  (ilustrasi)
Foto: Republika/Ismail Lazarde
Kantor First Travel. Satgas waspada investasi menghentikan 11 usaha investasi tak berizin. Salah satunya adalah PT First Anugerah Karya Wisata dengan usaha First Travel. (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi menghentikan 11 kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tak berizin yang berpotensi merugikan masyarakat.

"Maraknya penawaran investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin sudah mengkhawatirkan. Untuk itu, masyarakat diminta selalu waspada", kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (21/7).

Sebanyak 11 kegiatan usaha yang dihentikan tersebut adalah PT Akmal Azriel Bersaudara, PT First Anugerah Karya Wisata dengan usaha First Travel, PT Konter Kita Satria, PT Maestro Digital Komunikasi, PT Global Mitra Group, PT Unionfam Azaria Berjaya dengan usaha Azaria Amazing Store.

Kemudian, usaha 4Jovem dari PT Pansaky Berdikari Bersama, Car Club Indonesia dari PT Carklub Pratama Indonesia, Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru, PT Maju Mapan Pradana dengan usaha Fast Furious Forex Index Commodity/F3/FFM, dan PT CMI Futures.

Menurut Tongam, satgas sudah memanggil sebelas entitas tersebut untuk menjelaskan legalitas dan kegiatan usahanya.

Entitas yang hadir adalah PT Akmal Azriel Bersaudara, PT First Anugerah Karya Wisata atau penyelenggara First Travel, PT Konter Kita Satria, PT Maestro Digital Komunikasi, PT Global Mitra Group, PT UnionfamAzaria Berjaya atau AzariaAmazing Store, 4Jovem/PT Pansaky Berdikari Bersama, dan Car Club Indonesia dan PT Carklub Pratama Indonesia.

Entitas tersebut telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan menghentikan kegiatannya sejak tanggal 18 Juli 2017. Entitas lainnya tidak hadir, namun kegiatannya dihentikan karena diduga melanggar ketentuan perundang-undangan dan merugikan masyarakat.

Misalnya, untuk PT Akmal Azriel Bersaudara harus menghentikan kegiatan usaha kredit mobil, motor atau emas yang dilakukan tanpa izin dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan.

"Satgas Waspada Investasi meminta perusahaan ini mengurus perizinannya dan memperbaiki sistem pemasarannya agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Tongam.

PT First Anugerah Karya Wisata penyelenggara First Travel juga harus menghentikan penawaran perjalanan umroh promo yang saat ini sebesar Rp14,3 juta.

Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Agama Republik Indonesia meminta seluruh jamaah calon umroh tetap tenang dan memberikan kesempatan kepada manajemen First Travel untuk mengurus keberangkatan jamaah umroh.

First Travel telah membuat surat pernyataan bahwa First Travel menghentikan pendaftaran jemaah umroh baru untuk program promo.

Kemudian First Travel akan memberangkatkan jemaah umroh setelah musim haji yaitu bulan November dan Desember 2017 masing-masing sebanyak lima ribu sampai tujuh ribu jemaah per bulan. Perusahaan ini akan menyampaikan jadwal keberangkatan jemaah umroh kepada Satgas Waspada Investasi selambat-lambatnya pada bulan September 2017.

Untuk keberangkatan bulan Januari 2018 dan seterusnya, First Travel akan menyampaikan jadwal keberangkatan kepada Satgas Waspada Investasi pada bulan Oktober 2017.

Selain itu, First Travel kepada Satgas juga menyatakan dalam hal terdapat permintaan pengembalian dana dari peserta, pelaksanaannya dilakukan dalam waktu 30 (tiga puluh) sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kerja.

Selanjutnya, First Travel segera menyampaikan data-data jemaah umroh yang masih menunggu keberangkatan kepada Satgas Waspada Investasi untuk pemantauan dan kepada Kementerian Agama Republik Indonesiadalam rangka pembinaan.

Untuk kegiatan usaha lain, PT Konter Kita Satria, PT Maestro Digital Komunikasi, PT Global Mitra Group, Unionfam Azaria Berjaya/Azaria Amazing Store, 4Jovem dari PT Pansaky Berdikari Bersama, dan Car Club Indonesia dari PT Carklub Pratama Indonesia dihentikan kegiatannya karena kegiatan usahanya belum mendapatkan izin dari otoritas berwenang.

Untuk Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru, PT Maju Mapan Pradana dengan usaha Fast Furious Forex Index Commodity/F3/FFM, dan juga PT CMI Futures dihentikan kegiatannya karena diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan dan merugikan masyarakat, kata Tongam.

"Satgas Waspada Investasi secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, dan tindakan represif berupa penghentian kegiatan usaha entitas yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan," ujar dia.

Selama tahun 2017 ini, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan usaha 43 entitas.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement