Rabu 02 Aug 2017 00:03 WIB

Penertiban Importir Berisiko Tinggi Mulai Perlihatkan Hasil

Rep: Melisa Riska Putri / Red: Reiny Dwinanda
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Menteri Keuangan Sri Mulyani

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penertiban importir berisiko tinggi (PIBT) merupakan langkah nyata kementeriannya dalam membasmi perdagangan ilegal. Program tersebut menjadi sorotan pada triwulan II-2017.

Sri Mulyani mengungkapkan program PIBT mulai menunjukkan hasil positif. Ia memantau terdapat penurunan persentase impor berisiko tinggi yang jumlahnya selama ini tidak lebih dari lima persen dari seluruh kegiatan impor/ekspor di Indonesia. 

"Selain itu, importir berisiko tinggi yang melakukan aktivitas setiap harinya, jumlahnya menurun rata-rata sebesar 66 persen. lmportasi oleh importir berisiko tinggi jumlahnya juga menurun rata-rata sebesar 70 persen," kata dia, Selasa (1/8).

Tidak hanya itu, tingkat kepatuhan importir berisiko tinggi juga sudah menunjukkan perbaikan. Hal ini terlihat dari pemberitahuan nilai pabean yang semakin mencerminkan harga transaksi sebenarnya serta meningkatnya jumlah bea masuk dan pajak yang dibayarkan secara self assessment dalam setiap Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebesar 37 persen. 

Nama pemilik barang yang sebenarnya (indentor) juga sudah diberitahukan, sehingga mempermudah administrasi perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Sri Mulyani mengakui penerapan program PIBT masih dihadapkan pada beberapa tantangan, khususnya bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Mereka tidak dapat memenuhi perizinan lartas karena skala kapasitas dan aksesibilitas. 

Guna mengatasi kendala tersebut, pembahasan penyederhanaan perizinan larangan dan pembatasan impor serta menyampaikan pernyataan bersama (joint statements) Simplifikasi Tata Niaga Perdagangan Internasional dan Implementasi Pengawasan Lintas Batas dilakukan.

"Strategi simplifikasi perizinan dilakukan dengan mengharmonisasikan antar peraturan lartas," ujar Menkeu. Dengan demkian, peraturan lartas yang berbeda tetapi mengatur komoditas yang sama dapat disederhanakan menjadi satu peraturan perizinan lartas.

Strategi ini juga dapat berupa penyederhanaan persyaratan atau kriteria, agar UKM memperoleh izin impor Komoditas sebagai bahan baku. Saat ini, terdapat 1.073 HS Code yang memerlukan perizinan lebih dari satu Kementerian/Lembaga. Dengan adanya simplitikasi, ia melanjutkan, permohonan penerbitan izin dan pengujian prodUk atau uji lab hanya dilakukan satu kali. 

"Simplikasi juga menghasilkan kriteria perizinan yang terukur dan jelas," katanya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement