EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah mendorong infrastruktur pengembangan industri dan pariwisata melalui Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Industri (KI), dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pengembangan KEK merupakan satu dari banyak kebijakan strategis pemerintah untuk mendorong atau mempercepat pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan.
''Ini bisa mewujudkan pemerataan antardaerah atau antarwilayah,'' kata Darmin, dalam acara KEK: Tinta Kemerdekaan dari Pinggiran, di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (1/8).
Darmin menjelaskan, sejak tahun 2012 hingga Juni 2017, pemerintah telah menetapkan 11 KEK. Ada 7 KEK bertema manufaktur dan 4 KEK bertema kepariwisataan. Pemerintah juga merencanakan ada 25 KEK sampai tahun 2019.
Upaya reformasi di sektor investasi ini, lanjutnya, terus menjadi prioritas utama pemerintah dalam mempermudah kesempatan berusaha di Indonesia. Darmin mengungkapkan, pemerintah dalam waktu dekat akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pendampingan Pelaksanaan Investasi (Investment Task Force).
Satgas tersebut berupa satgas nasional, satgas sektor di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L), dan satgas pemda untuk penyelesaian perizinan secara terintegrasi. Satgas ini yang akan bertanggung jawab memonitor, melayani, dan membantu menyelesaikan perizinan, termasuk di KEK.
''Tanggung jawab birokrasi itu adalah melayani. Kita tidak bisa terus menerus membiarkan investor kerjanya hanya mengurus izin,'' tegas Darmin.
Sekretaris Dewan Nasional KEK, Enoh Suharto Pranoto menambahkan, pemerintah terus membuka dan memberikan berbagai kemudahan dan fasilitas fiskal maupun nonfiskal bagi investasi di Indonesia, khususnya di KEK.
''Adapun tiga agenda utama KEK antara lain percepatan pembangunan (terutama di luar Jawa), pengurangan kesenjangan (intra dan interwilayah), dan daya saing ekonomi melalui nilai tambah dan rantai nilai atas bahan mentah atau sumber daya alam nasional,'' jelas Enoh.