EKBIS.CO, JAKARTA -- BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan kegiatan monitoring di wilayah Bali Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada medio 2016 lalu. kerja sama dengan kejaksaan dinilai efektif dalam menegakkan regulasi melalui jasa jaksa pengacara negara.
Menurut Direktur Perluasan Kepesertaan dan HAL, E Ilyas Lubis, monitoring dan evaluasi ini penting dilakukan untuk dapat mengukur efektivitas penerapan regulasi. Kemudian juga untuk mengetahui jumlah perusahaan yang patuh terhadap aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami Berharap kejaksaan di wilayah Provinsi Bali, Provinsi NTB dan Provinsi NTT dapat memberikan dukungan penuh dalam penegakan regulasi ini agar semua pekerja mendapatkan hak perlindungan mereka atas jaminan sosial," kata Ilyas dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (10/8).
Sejalan dengan hal itu, dijelaskan bahwa Instansi Negara / Pemerintah, BUMN/BUMD, dan Badan Hukum Lain (Negara/Pemerintah mempunyai kepentingan perdatan/Tata Usaha Negara) memiliki wewenang untuk menggunakan jasa jaksa pengacara negara. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan RI (JAMDATUN) sepakat untuk bekerjasama dalam masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dalam rangka mengoptimalisasi pelaksanaan tugas BPJS Ketenagakerjaan dan JAMDATUN.
"Kesepakatan bersama ini memiliki tujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian permasalahan dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara," kata dia.
Sementara itu, kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan, Kuswahyudi, menjelaskan pihaknya dan Kejaksaan RI telah memiliki ruang lingkup kesepakatan bersama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Kata Kuswahyudi bentuk kerja sama tersebut diantaranya pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain.
"Ruang lingkup kesepakatan ini memiliki tujuan sebagai pemulihan atau penyelamatan keuangan/keuangan/kekayaan atau aset milik Negara / BPJS Ketenagakerjaan," terang Kuswahyudi.
Sepanjang tahun 2016 hingga juli 2017, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banuspa telah menyerahkan sebanyak 66 surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Tingg Bali, NTT dan NTB beserta jajarannya dengan potensi iuran Rp 2,522,687,261, telat diselesaikan sebanyak 36 SKK dengan realisasi iuran Rp 1,323,858,886. Adapun SKK diatas terdiri dari SKK antara lain perusahaan menunggak iuran dan Perusahaan wajib belum daftar (PWBD)
“Implementasi dilakukan melalui empat tahap proses penegakan kepatuhan, pertama proses verifikasi data pelanggaran oleh BPJS Ketenagakerjaan, kedua daftar dan bukti dukung pelanggaran, kemudian penyerahan melalui surat kuasa khusus, dan terakhir penegakan kepatuhan oleh kejaksaan”, tutur Kuswahyudi.