Sabtu 19 Aug 2017 14:03 WIB

Apdesi: Dana Desa Jangan 'Diterminalkan'

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi alur distribusi dana desa.
Foto: dok. Kemendesa, PDTT
Ilustrasi alur distribusi dana desa.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Prosedur pencairan dana desa dari pusat hingga ke desa dinilai terlalu banyak tahap. Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) meminta agar prosedur pencairan itu dipangkas sehingga desa langsung menerima dana dari pusat melalui rekening kas desa (RKD) yang sudah disiapkan.

Bendahara Umum Apdesi Abdul Hadi mengatakan, cara seperti itu akan lebih efisien dan memudahkan. Pemerintah desa tak akan banyak berkutat dengan koordinasi dengan berbagai pihak sehingga hanya disibukkan urusan administrasi. Aparat desa tentu akan lebih fokus terhadap penggunaan dana desa. "Maka kalau desa dapat dana dari APBN jangan 'diterminalkan'," kata dia dalam sebuah diskusi bertajuk 'Dana Desa untuk Siapa' di Jakarta, Sabtu (19/8).

Usulan ini diamini anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera. Mardani menilai, semakin banyak tahapan yang harus dilalui dalam pencairan dana desa maka makin banyak pula peluang campur tangan pihak lain. Artinya, akan lebih baik jika dana desa diserahkan langsung ke rekening desa.

Kasus yang terjadi di Pamekasan beberapa waktu lalu, lanjut dia, sangat mungkin kepala desa hanya sebagai pihak korban. Kepala desa hanya terseret dalam pusaran perkara yang melibatkan Bupati Pamekasan tersebut. Politikus PKS ini setuju jika dana desa tak banyak dilewatkan banyak tahap. "Karena semakin banyak itu, potensi intervensinya dari pihak-pihak tertentu juga besar," ujar dia.

Pencairan dana desa langsung ditransfer dengan  menggunakan mekanisme penyaluran dana transfer ke daerah, yaitu dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) oleh Kementerian Keuangan dalam hal ini Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dana desa langsung ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada Pemerintah Kabupaten/Kota. Untuk pencairan dana desa ke kabupaten/kota, minimal ada dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap kabupateb/kota, yakni Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD kabupaten/kota yang telah dievaluasi dan disahkan oleh gubernur, yang di dalamnya memuat pos atau mata anggaran  dana desa yang berasal dari APBN.

Syarat kedua berupa peraturan kepala daerah yaitu peraturan bupati/wali kota tentang rincian dana desa untuk setiap desa di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan.

Selanjutnya, dalam waktu tujuh hari kerja setelah diterimanya dana desa di RKUD, pemda harus mentransfer dana desa ke rekening desa. Untuk pencairan dana desa dari RKUD ke rekening desa tersebut, desa harus menyampaikan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah dievaluasi dan disahkan oleh bupati/wali kota sebagai persyaratan pencairan dana desa ke desa.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement