Selasa 22 Aug 2017 15:46 WIB

BEI Siapkan Aturan Papan Khusus Saham UKM

Red: Nidia Zuraya
Pialang mengamati pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia
Foto: Prasetyo Utomo/Antara
Pialang mengamati pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia

EKBIS.CO, JAKARTA -- Bursa Efek indonesia (BEI) sedang menyiapkan aturan mengenai papan khusus bagi saham-saham kategori perusahaan kecil dan menengah (UKM) dalam rangka mendorong penambahan jumlah emiten di pasar modal domestik.

"Sedang siapkan aturan mengenai papan khusus untuk perusahaan kecil dan menengah, OJK juga telah mengeluarkan aturan mengenai kriteria perusahaan kecil dan menengah. BEI sekarang siapkan aturan pendukung peraturan OJK itu," ujar Direktur Pengembangan BEI, Nicky Hogan di Jakarta, Selasa (22/8).

Saat ini, ia mengemukakan bahwa pihaknya sedang mempelajari kriteria jumlah pemegang saham, persentase saham yang akan kepas ke publik melalui mekanisme IPO, kemudian mengenai direksi independen perusahaan kecil dan menengah.

"BEI menyiapkan aturannya untuk merealisasikan perusahaan kecil dan menengah supaya sahamnya juga bisa tercatat," katanya.

Saat ini, di BEI terdapat papan utama dan papan pengembangan. Papan utama merupakan papan pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan yang memiliki aktiva berwujud bersih sekurang-kurangnya Rp100 miliar dan memiliki pengalaman operasional sekurang-kurangnya 36 bulan.

Sedangkan papan pengembangan merupakan papan pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan yang memiliki aktiva berwujud bersih sekurang-kurangnya Rp5 miliar dan memiliki pengalaman operasional sekurang-kurangnya 12 bulan.

Pada 27 Juli 2017 lalu, OJK mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2017 tentang Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah.

Dan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 54/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement