EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Jendral Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan saat ini tim verifikator sedang melakukan verifikasi atas pembangunan smelter para perusahaan tambang. Jika para perusahaan tambang tak segera menyelesaikan pembangunan smelter maka pada Oktober nanti pemerintah akan mencabut izin ekspor konsentrat para perusahaan tambang ini.
"Jadi kita ingin melihat keseriusan perusahaan tambang dalam membangun smelter. Kalau gak berhasil ya, nanti itu masuk dalam penilaian, walaupun betul membangun, tapi gak serius bisa saja kan, cabut aja ijin ekspornya," ujar Bambang di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (22/8).
Bambang mengatakan pemerintah telah meminta pihak Freeport, AMAN, dan perusahaan tambang lainnya untuk bisa memberikan progres data pembangunan smelter. Nantinya, tim verifikasi independen tersebut akan menyesuaikan data dengan progres pembangunan smelter lalu menyampaikannya ke Pemerintah.
"Nanti tim verifikatornya akan menyerahkan data ke kita, lalu nanti kami akan ngecek itu untuk menentukan apakah perusahaan tambang tersebut masih mendapatkan izin ekspor atau tidak," ujar Bambang.
Bambang menjelaskan deadline atas pembangunan smelter adalah enam bulan setelah izin ekspor konsentrat dikeluarkan oleh pemerintah. Bambang mengklaim bahwa perhitungan dilakukan sejak April lalu dimana beberapa perusahaan mulai melakukan ekspor konsentrat. Jika dihitung sejak April, maka Oktober para perusahaan tambang tersebut sudah harus melaporkan progres pembangunan smelter.
Namun memang Bambang mengatakan verifikator ini diperlukan untuk memantau progres pembangunan pabrik smelter dua perusahaan tambang besar seperti Aman dan Freeport. Sebab, diantara banyak perusahaan tambang, dua perusahaan ini yang memang memiliki kewajiban membangun smelter namun masih dalam proses.
"Ya, memang ini kan untuk memantau dua itu, kalau misalnya Antam, Fajar dan perusahaan lain kan memang sudah ada pabriknya," ujar Bambang.