EKBIS.CO, JAKARTA -- Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kementerian Perdagangan Syahrul Mamma mengklaim kriteria mengenai gula layak edar yang sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) sudah dipahami para pengusaha pabrik gula. Hal ini ia katakan untuk menyikapi protes sejumlah petani di Cirebon yang gulanya disegel lantaran diduga tak memenuhi standar kualitas.
"Kalau pabrik gula harusnya sudah tahu. Itu sudah biasa dilakukan," ujarnya, saat dihubungi Republika, Selasa (22/8).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, gula yang memenuhi standar kualitas untuk gula tipe 1 yakni ICUMSA 80-200. Sementara gula tipe 2 yakni ICUMSA 80-300. "Kalau di atas itu tidak boleh edar," kata Syahrul.
International Commission for Uniform Methods of Sugar Analysis (ICUMSA) merupakan standar yang digunakan untuk menilai kualitas gula. Standar ini juga memiliki parameter untuk menilai kualitas gula dari warnanya yang menunjukkan tingkat kebersihan dari gula tersebut.
Saat ini, Kementerian Perdagangan masih melakukan pemeriksaan laboratorium pada sampel gula rakyat yang disegel di sebuah gudang di Cirebon, Jawa Barat. Selama menunggu hasil lab, Kemendag terpaksa masih akan tetap menyegel gudang yang menyimpan ribuan ton gula petani tersebut.
Menurut Syahrul, pihaknya menemukan indikasi bahwa gula itu tak sesuai standar Standar Nasional Indonesia (SNI) karena warnanya yang cenderung kuning. Karena itu pihaknya memutuskan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.