EKBIS.CO, YOGYAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menegaskan kembali, mata uang virtual Bitcoin bukan termasuk alat pembayaran sah di Indonesia. Sebelumnya Bank Sentral menyatakan, alat pembayaran sah di Indonesia hanya mata uang rupiah.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, seluruh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) dilarang menggunakan Bitcoin. Hal itu telah tertuang dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PTP)
"Kalau masalah digital currency, kami di otoritas alat pembayaran, menyatakan ini bukan alat pembayaran sah. Yang sah rupiah," ujar Eni kepada wartawan di Yogyakarta, Senin, (28/8).
Ia menambahkan, sistem pada Bitcoin yakni Blockchain belum berlaku di Tanah Air. Meski sistem itu bisa digunakan di mana saja, namun sampai sekarang tidak berlaku di sistem jasa keuangan di Indonesia.
"Secara Undang-Undang kami hanya kenal rupiah," ujarnya. Sebelumnya, BI pun telah mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai virtual currency seperti Bitcoin.