EKBIS.CO, JAKARTA -- Lima butir kesepakatan dicapai antara pemerintah Indonesia dan manajemen PT Freeport Indonesia. Freeport akan mendapatkan perpanjangan masa operasi maksimal 2x10 tahun hingga 2041 bila semua kesepakatan dijalani perusahaan asal Amerika Serikat.
Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/8) menyebutkan ada lima kesepakatan yang dicapai kedua belah pihak. Pemerintah dan Freeport bertemu pada Ahad (27/8) lalu.
Kesepakatan pertama, Freeport sepakat untuk melepas kepemilikan sahamnya (divestasi) sebesar 51 persen untuk kepemilikan nasional. "Hal-hal teknis terkait tahapan divestasi dan waktu pelaksanaan akan dibahas oleh tim dari Pemerintah dan PT Freeport Indonesia," kata Jonan.
Ketua Tim Perunding Pemerintah RI ini melanjutkan, kedua, Pemerintah-Freeport juga menyepakati status perizinan perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari sebelumnya Kontrak Karya.
Kesepakatan ketiga, Freeport membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter selama 5 tahun, atau selambat-lambatnya sudah harus selesai pada Oktober 2022, kecuali terdapat kondisi force majeur.
Keempat, yakni terkait stabilitas penerimaan negara. Penerimaan negara secara agregat lebih besar ketimbang penerimaan melalui Kontrak Karya selama ini, yang didukung dengan jaminan fiskal dan hukum yang terdokumentasi untuk Freeport.
Kesepakatan kelima, bahwa setelah Freeport menyepakati empat poin di atas, sebagaimana diatur dalam IUPK maka Freeport akan mendapatkan perpanjangan masa operasi maksimal 2x10 tahun hingga tahun 2041.
Pertemuan pemerintah-Freeport berlangsung di kantor Kementerian ESDM di Jakarta. Agendanya, finalisasi kesepakatan yang telah dihasilkan dari serangkaian pertemuan sebelumnya. Setelah melalui serangkaian perundingan dan negosiasi yang berat dan ketat, kedua belah pihak telah mencapai 5 kesepakatan final tersebut.
Selain Jonan, dalam pertemuan itu, dari pihak pemerintah, hadir antara lain Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, jajaran Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan. Serta wakil dari Kementerian terkait seperti Kemenko Perekonomian, Kemenko Maritim, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian LHK, Kementerian BUMN, Sekretariat Negara, dan BKPM. Sementara dari pihak Freeport hadir President dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson dan direksi PT Freeport Indonesia.