EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk mengevaluasi sejumlah regulasi yang mengatur tentang pengoperasian perusahaan.
"Dari Kemenkumham agar regulasi-regulasi yang masih punya ruang untuk perusahaan-perusahaan melakukan manipulasi kepada publik, itu diteliti kembali. Barangkali regulasinya ada kelemahan," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (29/8).
Kemenkumham diketahui memiliki otoritas untuk memberikan izin pendirian sebuah perusahaan. Menurut dia, evaluasi itu penting dilakukan karena penyelewengan dana milik masyarakat yang dilakukan oleh perusahaan, layaknya dugaan kasus yang menimpa biro perjalanan umrah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) itu, sudah berulang terjadi.
"Perusahaan yang kemudian melakukan transaksi dengan publik ternyata ada kecenderungan penipuan. Beberapa kali ini terjadi. Oleh karena itu, kita teliti lagi regulasinya," ujar mantan Panglima TNI itu.
Terkait dengan perkara First Travel, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri juga kemudian diminta memastikan jumlah korban dugaan penipuan oleh agen perjalanan umrah tersebut.
"Polisi, kami minta melakukan pengusutan lebih jauh lagi, terutama menghitung jumlah nasabah yang dirugikan. Sampai sekarang masih belum pasti jumlahnya, ada angka sekitar 50 ribuan lebih, tapi yang melapor baru 22 ribu. Ini dipastikan lagi," tutur dia.
Menurut data Bareskrim Polri, sebanyak 72.682 orang tercatat telah mendaftar paket umrah promo yang ditawarkan First Travel sejak Desember 2016 hingga Mei 2017. Dalam kurun waktu tersebut, ada 14 ribu orang yang sudah diberangkatkan ke Tanah Suci, dan masih ada 58.682 orang yang belum diberangkatkan.
Menurut perkiraan polisi kerugian jemaah pengguna layanan umrah perusahaan itu mencapai Rp 848 miliar, yang meliputi biaya setor paket promo umrah Rp 839 miliar dan biaya carter pesawat Rp 9,5 miliar.
Terkait dengan kasus ini, polisi sudah menetapkan Andika Surachman (Dirut), Anniesa Desvitasari (Direktur), dan Siti Nuraida Hasibuan (Komisaris) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang tersebut.