EKBIS.CO, SURABAYA -- Para dokter dari Balai Hiperkes dan Keselamatan Kerja Kota Surabaya melakukan kunjungan ke pabrik Ajinomoto, beberapa waktu lalu. Kunjungan ini merupakan bagian dari kegiatan pelatihan untuk melihat langsung implementasi terkait praktik higienis perusahaan, kesehatan, dan keselamatan kerja dengan mengambil contoh di pabrik Ajinomoto yang terletak di Mojokerto, Jawa Timur.
Ajinomoto memberikan sesi pemaparan kepada para peserta terkait keamanan pangan (termasuk Monosodium glutamat atau MSG) dan Sistem Jaminan Halal (SJH). Ketua Program Studi Gizi Universitas Airlangga (Unair), dr Anis Catur Adi, mempresentasikan topik keamanan pangan. Beliau mengulas fakta dan mitos yang beredar di masyarakat. “Perkembangan media saat ini begitu pesat sehingga arus informasi yang diterima begitu kuat dan tidak tertutup kemungkinan informasi tersebut menyesatkan (hoaks), salah satunya isu MSG,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Kamis (31/8).
Dia mengatakan, keamanan pangan haruslah berdasarkan data ilmiah sesuai dengan penelitian yang valid, bukan berdasarkan pendapat perorangan seperti kasus Chinese Restaurant Syndrome. Beliau juga mengapresiasi kegiatan yang dilakukan Ajinomoto dengan memberikan edukasi terhadap masyarakat agar memperoleh pemahaman yang benar tentang keamanan MSG. “Masyarakat perlu memperhatikan proses produksi yang baik dan benar serta direkomendasikan oleh badan atau instansi yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan," kata dia.
Pemaparan berikutnya terkait Sistem Jaminan Halal (SJH) oleh General Manager Food Production Division Ajinomoto Indonesia, Jasman Silalahi. “Pengelolaan industri makanan atau bumbu seperti PT Ajinomoto Indonesia mulai dari bahan baku yang jumlahnya sekitar 300-an sampai dengan proses produksi harus dilakukan secara terpadu untuk menghasilan produk yang halal serta menjamin kehalalannya secara konsisten dan berkelanjutan," ujarnya.
Dia mengatakan PT Ajinomoto Indonesia berkomitmen untuk tetap memproduksi hanya produk-produk halal dengan mengikuti syariat Islam berdasarkan penilaian LPPOM MUI dan fatwa MUI. Setelah produk dinyatakan halal dan mendapat sertifikat halal, maka oleh BPOM-RI diatur kembali tentang penggunaan logo halal sesuai aturan yang ditetapkan oleh BPOM-RI. Untuk menjaga konsistensi halal, PT Ajinomoto Indonesia juga memiliki Audit Halal Internal (AHI) yang merupakan representatif LPPOM–MUI di PT Ajinomoto Indonesia.