Jumat 08 Sep 2017 16:29 WIB

PLN Sepakati 11 Perjanjian Jual Beli Energi Baru Terbarukan

Red: Nur Aini
Logo PLN
Foto: pln.co.id
Logo PLN

EKBIS.CO, JAKARTA -- Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah menyepakati 11 Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) atau "Power Purchase Agreement" (PPA) pembangkit energi baru terbarukan dengan pihak swasta.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan bersama Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir, pada Jumat (8/9), menyaksikan penandatanganan 11 PJBL tersebut di Kementerian ESDM, Jakarta. PPA pembangkit dari energi terbarukan (EBT) antara PT PLN (Persero) dengan pengembang pembangkit tenaga listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) mempunyai total kapasitas 291,4 MW.

Penandatangan PPA ini merupakan lanjutan penandatangan PPA pembangkit EBT yang dilakukan pada 2 Agustus 2017 dengan kapasitas 257,17 MW, sehingga dengan penandatangan PPA 11 proyek pada hari ini sebesar 291,4 MW maka total pembangkit tenaga listrik dari energi terbarukan yang telah menandatangani PPA sebesar 548,57 MW (di luar kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi).

"Dengan penandatangan ini, merupakan salah satu bukti nyata dari upaya pemerintah dalam memenuhi target bauran energi terbarukan sebesar 23 persen pada tahun 2025, serta menciptakan harga listrik yang kompetitif dan affordable," ujar Menteri Jonan.

Pemerintah senantiasa melakukan perbaikan agar pengembangan pembangkit EBT menjadi makin menarik, salah satunya melakukan revisi Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2017 menjadi Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2017 dalam rangka mengoptimalkan BPP tenaga listrik EBT yang diharapkan berdampak pada tarif listrik yang terjangkau oleh masyarakat maupun tarif listrik yang kompetitif bagi dunia industri.

"Sebelas proyek pembangkit EBT ini memiliki kisaran harga jual antara 6,52 dolar AS /KWH - 8,60 dolar AS/KWH, ada yang lebih rendah maupun sama dari nilai BPP, ini merupakan dukungan pemerintah untuk pengembangan listrik EBT," kata Jonan.

Hal ini sejalan dengan Permen Permen ESDM 50/2017 juga mengatur perubahan formula harga pembelian tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik, PLTB, PLTBm dan PLTBg. BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat sama atau di bawah rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga patokan pembelian tenaga listrik semula sebesar sama dengan BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat, menjadi ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak.

Sebelas proyek pembangkit tenaga listrik yang ditandatangani sebagai berikut:

1. PLTM Aek Sibundong (8 MW) di Sumatera Utara

2. PLTM Aek Situmandi (7 MW) di Sumatera Utara

3. PLTM Aek Sigeaon (3 MW) di Sumatera Utar

4. PLTM Sisira (9,8 MW) di Sumatera Utara

5. PLTM Batang Toru 4 (10 MW) di Sumatera Utara

6. PLTM Bayang Nyalo (6 MW) di Sumatera Barat

7. PLTM Batu Brak (7,7 MW) di Lampung

8. PLTM Kunci Putih (0,9 MW) di Jawa Tengah

9. PLTA Air Putih (21 MW) di Bengkulu

10. PLTA Pakkat (18 MW) di Sumatera Utara

11. PLTA Buttu Batu (200 MW) di Sulawesi Selatan

Potensi pembangunan pembangkit EBT akan terus ditingkatkan, mengingat keterjangkauannya yang lebih luas dan mencapai kawasan-kawasan pelosok Indonesia. Hal ini sejalan dengan RUPTL 2017 - 2026, dimana pembangkit listrik EBT mencapai 23 persen pada 2025 dengan kapasitas 45 GW.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement