EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah Kabupaten Sigi menyerahkan peta Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai referensi menjalankan Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial. Sigi, menjadi kabupaten pertama yang melakukan pemetaan TORA secara mandiri.
Bupati Sigi Muhammad Irwan Lapata mengatakan, dokumen usulan objek Reforma Agraria tersebut merupakan tahap pertama hasil identifikasi objek Reforma Agraria dan pemetaan partisipatif pada 64 desa di 14 kecamatan di Sigi yang dilakukan sejak Mei 2017 lalu.
Menurutnya, total usulan objek Reforma Agraria adalah seluas 137.274 hektare yang terdiri dari TORA dalam kawasan hutan seluas 78.320 hektare, skema perhutanan sosial seluas 51.741 hektare dan TORA di areal penggunaan lain, termasuk konsesi Hak Guna Usaha (HGU) seluas 7.211 hektare.
"Ke depan masih ada sekitar 112 desa lagi yang akan difasilitasi proses identifikasi objek RA dan pemetaan partisipatif," katanya saat ditemui di Hotel Ibis Slipi, Selasa (3/10).
Keseriusan Sigi dalam menjalankan Reforma Agraria telah dilakukan sejak dibentuknya Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) pada 3 Januari. GTRA bahkan diketuai langsung bupati dan beranggotakan berbagai pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, UPT BPN atau Kantor Pertanahan, BPKH, Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) hingga organisasi masyarakat sipil, camat serta kepala desa se-Kabupaten Sigi.
Ia melanjutkan, pihakya juga telah melakukan penyusunan peta jalan dan rencana aksi Reforma Agraria Sigi yang terintegrasi dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"Kemudian kami laksanakan sosialisasi peta jalan Reforma Agraria dan mengidentifikasi tanah-tanah yang potensial menjadi objek Reforma Agraria di 15 kecamatan," kata dia. Tidak sampai di sana, Pemerintah Kabupaten Sigi melakukan pelatihan pemetaan partisipatif sekaligus identifikasi objek Reforma Agraria baik di dalam kawasan hutan maupun non kawasan hutan.
Plt. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Yuyu Rahayu mengapresiasi gebrakan Bupati Sigi atas inisiatifnya menjalankan agenda Reforma Agraria, khususnya di kawasan hutan.
"Kami akan mempelajari semua peta dan dokumen usulan ini serta bakal secepatnya menanggapi. Semoga program pro rakyat ini bisa memberi dampak positif pula kepada masyarakat Sigi," katanya.