Ahad 22 Oct 2017 03:13 WIB

Cegah Bentrokan, Menhub Sosialisasi Aturan Transportasi Daring

Rep: rahayu subekti/ Red: Budi Raharjo
  Warga mengoperasikan aplikasi taksi uber via internet, Jakarta, Jumat (22/8). (Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Warga mengoperasikan aplikasi taksi uber via internet, Jakarta, Jumat (22/8). (Republika/ Yasin Habibi)

EKBIS.CO, SURABAYA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengunjungi Surabaya untuk mensosisalisasikan rumusan revisi Peraturan Menteri (PM) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek. Budi berharap rumusan revisi aturan tersebut nantinya bisa menjadi kepastian agar tidak menimbulka konflik antara taksi konvensional dan daring.

"Oleh karenanya kami buat payung hukum untuk kesetaraan. Ini tak hanya untuk taksi daring saja tapi juga melindungi taksi konvensional agar tetap berjalan dengan baik," kata Budi di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (21/10).

Budi menegaskan umusan revisi aturan tersebut bertujuan untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat atau pengguna taksi daring tersebut. Selain itu, aturan yang akan ditetapkannanti juga untuk menjamin keselamatan baik jangka pendek dan panjang.

Terlebih, lanjut Budi, aturan tersebut juga untuk mengatur salah satu aspek yang paling penting yaitu mengenai tarif untuk taksi daring. "Kami juga ingin menghindari adanya monopoli kalau ada yang memberi diskon terlalu murah. Ini semua agar bisa hidup bersama," ujar Budi.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Surabaya Irvan Wahyudrajat, memastikan kondisi di wilayah tersebut masih sangat kondusif meski aturan tersebut masih terus direvisi. Irvan mengatakan, selama ini besama Polrestabes Surabaya secara aktif melakukan komunikasi dengan angkutan konvensional dan daring.

Meskipun terjadi unjuk rasa, Irvan menuturkan hal tersebut masih ditangani dengan baik. "Saat ada unjuk rasa dapat dilakukan dialog dengan baik. Setiap usulan dan tuntutan apapun pengunjuk rasa ditanggapi dengan baik," jelas Irvan.

Kemenhub pada Kamis (19/10) mengeluarkan rumusan revisi PM Nomor 26 Tahun 2017. Dalam rumusan tersebut terdapat sembilan substandi yang akan diterapkan pada revisi aturan tersebut. Substansi tersebut yaitu agrometer taksi, tarif, wilayah operasi, kuota, persyaratan mminimal lima kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili TNKB, SRUT, dan peran aplikator.

Selain subtansi tersebut, terdapat beberapa aturan baru yang akan dilmasukan ke dalam revisi PM Nomor 26. Salah satunya mengenai asuransi, stiker untuk kendaraan taksi daring, dan kepemilikan SIM umum. Revisi aturan tersebut dipastikan akan diterapkan pada 1 November 2017.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement