Selasa 31 Oct 2017 02:17 WIB

Importir Diminta Tarik Ponsel tak Sesuai Ketentuan

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Nur Aini
Karyawan merapikan HP dan Assesoris melakukan di salah satu konter telepon selular (ponsel/HP) dan aksesoris HP di ITC Roxy Mas, Jakarta, Senin (30/10).
Foto: Yasin Habibi/ Republika
Karyawan merapikan HP dan Assesoris melakukan di salah satu konter telepon selular (ponsel/HP) dan aksesoris HP di ITC Roxy Mas, Jakarta, Senin (30/10).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga, Kementerian Perdagangan mengimbau importir ponsel untuk menarik produk mereka dari pasar apabila belum memenuhi ketentuan yang berlaku. Ketentuan itu antara lain mencantumkan label dalam bahasa Indonesia pada barang, mencantumkan informasi di negara mana ponsel dibuat, dilengkapi petunjuk penggunaan, dan kartu garansi purna jual dalam bahasa Indonesia, mencantumkan nama importir, serta mencantumkan identitas mesin ponsel atau biasa dikenal dengan International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga, Kementerian Perdagangan, Wahyu Hidayat, mengatakan, pihaknya memberikan waktu satu bulan pada importir untuk menarik barangnya. Jika semua ketentuan telah dipenuhi, ia mempersilakan importir untuk mengedarkan kembali produk mereka.

"Paling lama kita kasih waktu satu bulan. Kalau tidak bisa memenuhi ketentuan akan ada sanksi," kata Wahyu, usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk mengawasi peredaran ponsel di ITC Roxy Mas, Jakarta, Senin (30/10).

Tanpa menyebut mereka tertentu, Wahyu menyebut ada importir yang telah suka rela menarik dan menghancurkan 23 ribu unit ponselnya karena tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Menurut dia, dari semua ponsel yang beredar di Indonesia, ada sekitar 20 persen yang belum memenuhi ketentuan. Sebagian besar yang belum memenuhi ketentuan tersebut tidak mencantumkan nomor pendaftaran di boks kemasan, buku manual dan kartu garansi. Padahal, Wahyu mengatakan, nomor pendaftaran sangat penting untuk memastikan bahwa produk diedarkan di Indonesia secara resmi. Tanpa nomer tersebut, kata dia, kemungkinan ada potensi pajak yang hilang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement