Selasa 31 Oct 2017 16:25 WIB

Bank Mandiri dan SMF Sediakan Fasilitas Kredit Jangka Pendek

Rep: Binti Sholikah/ Red: Nidia Zuraya
Kredit (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan
Kredit (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Sarana Multigirya Finansial (Persero) menjalin kerja sama pemanfaatan fasilitas kredit jangka pendek (facility line) senilai Rp 500 miliar. Kerjasama tersebut merupakan upaya realisasi sinergi antara BUMN untuk dapat lebih meningkatkan kontribusi bagi negeri.

Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Direktur Sekuritisasi dan Pembiayaan SMF Heliantopo, dan Senior Vice President Government & Institutional 1 Bank Mandiri Deny Edward Yusar, yang disaksikan oleh Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo dan Direktur Kelembagaan Bank Mandiri Kartini Sally, di Plaza Mandiri, Jakarta, Selasa (31/10).

Menurut Kartini, melalui kerja sama ini, SMF dapat memanfaatkan Kredit Jangka Pendek berskema bilateral term loan tersebut untuk membantu memperkuat permodalan/likuiditas perseroan. Pinjaman ini berjangka waktu satu tahun dan dapat diperpanjang atau bersifat revolving serta uncommitted.

"Penyediaan Kredit Jangka Pendek kepada SMF tersebut merupakan kerjasama penyediaan fasilitas yang pertama dan merupakan salah satu bentuk dukungan Bank Mandiri terhadap program Pemerintah melalui SMF," kata Kartini melalui siaran pers.

Penyediaan fasilitas ini juga merupakan bentuk sinergi BUMN untuk mendorong pembangunan perumahan rakyat. Di sektor perumahan, sampai dengan akhir September 2017 Bank Mandiri telah menyalurkan kredit untuk pembangunan perumahan sebesar Rp 39 triliun, meningkat Rp 3,1 triliun dari total outstanding kredit akhir 2016.

Sementara itu Heliantopo mengatakan kerjasama ini diharapkan dapat saling memperkuat peran masing-masing BUMN. "Sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih luas dan didayagunakan semaksimal mungkin untuk kepentingan rakyat Indonesia," ujarnya.

Kerja sama ini bukan pertama kali dilakukan oleh Bank Mandiri dan SMF. Sebelumnya sinergi kedua perusahaan pernah terjalin pada 26 Agustus 2016, dimana SMF dan Bank Mandiri melakukan pencatatan atas Efek Beragun Aset, berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) SMF-BMRI 01 senilai Rp 500 miliar di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dalam penerbitan tersebut SMF berperan sebagai Penerbit, Arranger, Pendukung Kredit, serta Investor. Sedangkan Bank Mandiri berperan sebagai kreditur asal dan sebagai penyedia jasa.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement