EKBIS.CO, SEMARANG -- Ekspor produk ‘crab meat’ atau daging rajungan/kepiting Unit Pengolah Ikan di Jawa Tengah mampu menembus pasar 18 negara di benua Australia, Asia, Eropa, dan Amerika. Dalam tiga tahun terakhir, volume ekspornya pun mengalami peningkatan signifikan.
Dikatakan Kepala Balai KIPM Semarang, Raden Gatot Perdana, daging rajungan/ kepiting sangat popular dan banyak digunakan dalam berbagai hidangan dan olahan masakan di seluruh dunia. "Karena cita rasanya yang halus, gurih, dan sedikit manis," ujarnya, Kamis (2/11).
Komoditas ini umumnya dihasilkan dari jenis kepiting cokelat (Cancer pagurus), kepiting biru (Callinectes sapidus), rajungan biru (Portunus pelagicus), serta rajungan merah (Portunus haanii). Selain diperoleh secara segar, daging yang sudah dilepaskan dari cangkangnya umumnya dikemas untuk diolah menjadi produk dalam kemasan kaleng.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Balai KIPM Kelas II Semarang, ekspor komoditas crabmeat yang tersertifikasi melalui Balai KIPM Kelas II Semarang selama kurun waktu tahun 2015 sampai dengan 2017 telah menjangkau pasar di 18 negara.
Yakni Amerika, Australia, Thailand, Hongkong, Malaysia, Kanada, Inggris, Prancis, Singapura, Jepang, Uni Emirat Arab, Philipina, Korea Selatan, Bahrain, Arab Saudi, Belanda, China, dan Vietnam.
Tren peningkatan volume terlihat pada kegiatan ekspor crabmeat di beberapa negara, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir ini. “Korea Selatan merupakan negara yang mulai meminta produk crabmeat dari Indonesia sejak 2016,” ujarnya.
Hal ini, masih jelas Gatot, menjadikan nilai ekspor Indonesia ke negara ini menunjukkan peningkatan setiap tahunnya. Pada tahun 2016 volume ekspor daging rajungan/ kepiting ke Korea Selatan baru mencapai 506 kilogram.
Namun hingga Oktober 2017 volumenya meningkat cukup fantastis menjadi 52.693 kg, dengan nilai mencapai Rp 13,1 miliar. Tren peningkatan juga terjadi pada nilai ekspor crabmeat dengan negara tujuan Hongkong dan Singapura.
Ia juga menyampaikan, peningkatan nilai ekspor ini merupakan salah satu dampak positif dari implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 56 Tahun 2016 tentang Larangan dan Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah NKRI.