Ahad 05 Nov 2017 18:33 WIB

Provider Nomor Seluler Jamin Data Pelanggan Aman

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Elba Damhuri
SIM Card. Ilustrasi.
Foto: thenextweb.com
SIM Card. Ilustrasi.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Perusahaan provider memastikan data-data yang didaftarkan oleh pelanggan melalui registrasi ulang kartu prabayar dalam keadaan aman. Sebab, data-data pelanggan tersebut langsung masuk ke Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Group Head Corporate Communications Indosat Ooredoo Deva Rachman mengatakan, pihaknya menyambut baik dan mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah terkait peraturan registrasi kartu prabayar. Indosat Ooredoo juga telah bekerja sama dengan Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil untuk pendataan pelanggan.

"Data Insya Allah aman, karena kami di operator hanya sebagai penyambung kepada Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil," ujar Deva kepada Republika, Ahad (5/11).

Hal yang sama juga disampaikan oleh Vice President Corporate Communication Telkomsel Adita Irawati. Dia menjamin, data-data yang dikirimkan oleh pelanggan Telkomsel melalui registrasi ulang kartu prabayar dalam keadaan aman. Karena operator provider telepon terikat dengan peraturan tentang perlindungan data pribadi.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyampaikan, masyarakat tidak perlu khawatir karena sudah ada undang-undang hingga peraturan menteri komunikasi dan informatika sebagai landasan hukum untuk menjaga kerahasiaan data.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, pendaftaran ulang bagi pelanggan lama dan baru dapat dilakukan selambat-lambatnya pada 28 Februari 2018. Pelanggan harus mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) melalui layanan pesan singkat ke 4444.

NIK dan nomor KK yang sudah dikirimkan tersebut akan diverifikasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri guna mengetahui keabsahannya, sehingga pelanggan tidak dapat mengirimkan NIK dan nomor KK palsu. Bila sampai dengan 28 Februari 2018 belum melakukan registrasi, maka diberi waktu 15 hari. Bila tidak, maka akan diblokir untuk panggilan keluar dan pengiriman SMS keluar.

Jika sudah lewat 28 April 2017 masyarakat masih belum melakukan registrasi, maka akan dilakukan pemblokiran total. Saat ini, diperkirakan ada 360 juta nomor kartu seluler beredar sementara jumlah penduduk Indonesia sekitar 260 juta.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement