EKBIS.CO, JAKARTA -- Kepala Subdirektorat Angkutan Orang Direktorat Jenderal Perhubungan Syafrin Liputo, mengatakan, Kementerian Perhubungan tengah melakukan kajian naskah akademis mengenai penyelenggaraan angkutan ojek online atau transportasi roda dua, agar masuk dalam klasifikasi transportasi umum. Kajian tersebut berangkat dari UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan akan dilakukan revisi oleh Kemenhub mengenai UU tersebut.
Dalam UU No 22 Tahun 2009 tersebut disebutkan bahwa kendaraan roda dua merupakan kendaraan milik perorangan dan bukan termasuk dalam transportasi umum. Untuk menetapkan angkutan ojek online sebagai transportasi umum, Syafrin mengatakan perlu adanya beberapa pertimbangan yang harus diperhatikan. Salah satunya faktor keselamatan.
"Ini menjadi fokus utama dalam UU bahwa aspek keselamatan itu menjadi salah satu faktor utama dalam penyelenggaraan angkutan umum," katanya kepada wartawan di Jakarta Barat, Ahad (5/11).
Selain itu, ia juga menambahkan, faktor keamanan, kenyamanan dan keterjangkaun juga menjadi hal penting untuk dikaji oleh Kemenhub. "Kenapa kita hati-hati, (karena) keberadaan ojek online ini sudah luar biasa banyaknya dan itu menyangkut hajat hidup orang banyak dan kita harus hati-hati," tambahnya.
Menurutnya, tingkat kecelakan kendaraan roda dua yang tinggi, juga menjadi pertimbangan Kemenhub untuk menetapkan ojek online sebagai transportasi umum. "Belum lagi ditambah tingkat fatalitas kecelakaan itu, dengan sepeda motor sekitar 72 persen. Ini menjadi faktor pertimbangan utama Kemenhub," kata dia.
Dengan dilakukannya kajian tersebut, diharapkan adanya peraturan atau regulasi mengenai penyelenggaraan ojek online di Indonesia. Syafrin pun meminta kepada pengemudi ojek online untuk membantu dalam penyusunan regulasi yang sedang dilakukan oleh Kemenhub tersebut.