Senin 06 Nov 2017 08:53 WIB

Bitcoin Bisa Dipakai Beli Kewarganegaraan Negara Makmur Ini

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Nur Aini
Bitcoin.
Foto: Reuters/Benoit Tessier
Bitcoin.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Bitcoin alias mata uang digital kini dapat digunakan untuk membeli kewarganegaraan. Dengan menyerahkan 49.3 bitcoin, atau setara dengan 280 ribu dolar AS, kepada agen pialang, Anda dan keluarga bisa mendapatkan paspor baru dari Vanuatu lewat program yang disebut Investment Citizenship.

Kendati begitu, gagasan soal pembelian kewarganegaraan menggunakan bitcoin tersebut sempat menuai reaksi negatif, seperti dilaporkan oleh Investment Migration Insider, yakni sebuah situs web yang berfokus pada investasi warga negara.

Sementara itu, Pejabat Pelaksana dari Kantor Kewarganegaraan Vanuatu, Samuel Garae, mengatakan negaranya hanya mengakui mata uang dolar AS sebagaimana aturan kewarganegaraan yang berlaku.

"(Kebijakan bitcoin) ini mungkin berasal dari agen, tapi bukan untuk kewarganegaraan," ujarnya, seperti dikutip Bloomberg.

Pernyataan Garae tersebut mengacu pada surat yang dikeluarkan oleh Sekretaris Parlemen Vanuatu. Surat tersebut memberikan dukungan pada gagasan yang mengizinkan pembayaran bitcoin. Namun begitu, sampai saat ini pembayaran final masih harus diserahkan kepada pemerintah dengan menggunakan mata uang dolar AS.

Vanuatu sendiri pernah dinobatkan sebagai negara paling bahagia nomor empat di dunia oleh sebuah lembaga yang berbasis di Inggris. Sama seperti Antigua, Grenada, Malta, St. Kitts dan Nevis, Vanuatu bisa memberikan status kewarganegaraan pada warga negara lain dengan biaya tertentu. Dengan mengantongi paspor Vanuatu, seseorang bisa menjelajah ke 116 negara lain tanpa visa.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement