EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyiapkan anggaran hingga Rp 2 miliar melalui program Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi para industri kecil menengah (IKM) untuk mengembangkan bisnis secara bersama.
Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah Kemenperin, Eddy Siswanto mengatakan DAK dari kemenperin itu juga berlaku bagi kelompok indutsri yang memiliki kesamaan usaha dan visi dalam memajukan dan meningkatkan produktifitas produknya.
"Jadi Pemerintah Kabupaten/kota bisa mengajukan permintaan modal (melalui proposal) ke pusat, untuk pengembangan sental atau pusat bisnis suatu daerah yang didalammnya yang bergabung para pelaku industri. Untuk dananya bisa mecapai Rp 2 miliar lebih," katanya di Makassar, Kamis (9/11).
Ia menjelaskan, pada dasarnya sudah banyak kegiatan industri yang mendapatkan fasilitas permodalan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui program dana alokasi khusus. Bagi para pelaku industri yang memilik keinginan mengembangkan kapasitas produknya, kata dia, tentu membutuhkan modal yang tidak sedikit. Namun para pelaku industri bisa mengajukan proposal dan disampaikan ke dinas perindustrian setempat dan kemudian dibahas dengan bapenda hingga ke pusat.
"Program dana alokasi khusus ini bisa digunakan untuk pembangunan gedung untuk pendirian unit dagang hingga pemasaran bersama di gedung itu," ujarnya pada acara "Fintech Days" yang dilaksanakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Direktorat Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Financial Technology (DP3F) di Makassar, Sulawesi Selatan.