EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah dinilai perlu konsisten menjalankan regulasi bahan bakar minyak ramah lingkungan untuk kendaraan bermotor di Tanah Air, sesuai dengan peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor.
"KLHK sudah menerbitkan regulasi yang merekomendasikan penjualan BBM harus berstandar Euro 4. Mestinya pemerintah konsisten dengan regulasi lingkungan hidup tersebut," kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi saat berbicara pada diskusi "Menjawab Tantangan Memproduksi BBM Ramah Lingkungan" di Jakarta, Kamis (16/11).
Pada Maret 2017, KLHK menerbitkan regulasi soal baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru kategori M, kategori N, dan kategori O. Peraturan Menteri KLHK Nomor P.20/MENLHK/Setjen/KUM.1/3/2017 itu menetapkan penggunaan BBM tipe Euro4 mulai tahun depan secara bertahap hingga 2021.
Menurut Tulus, masa depan penerapan bahan bakar minyak (BBM) ramah lingkungan menjadi suram seiring inkonsistensi pemerintah. Apalagi pemberian izin operasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang menjual BBM dengan research octane number (RON) 88 merupakan langkah mundur sekaligus ilegal karena bertentangan dengan regulasi yang diterbitkan KLHK.
Indonesia sudah tertinggal dibanding negara-negara ASEAN lainnya dalam penggunaan BBM ramah lingkungan. Jika di Malaysia saja BBM yang beredar terendah adalah RON 95, di Indonesia yang masih beredar BBM RON 88 yang tidak lulus Euro 1. Padahal, kata Tulus, sebagian besar konsumen BBM sudah beralih dari premium dengan RON 88. Hal ini ditunjukkan dengan data penjualan BBM jenis pertalite dan pertamax yang naik signifikan.
"Mumpung selisih harganya tidak terlalu tinggi, mestinya pemerintah memanfaatkan momentum ini untuk mendorong peningkatan konsumsi BBM dengan RON tinggi," kata dia.
Tulus mengungkapkan pemberian izin operasi SPBU yang menjual RON rendah menunjukkan inkonsistensi kebijakan pemerintah di sektor energi. Jika pemerintah konsisten, penggunaan energi baru terbarukan dan energi bersih yang didorong karena BBM dengan angka RON tinggi merupakan salah satu wujud kebijakan energi bersih.
"Energi fosil, jelas berkontribusi besar pada kerusakan lingkungan. Di Jakarta itu saat yang sehat adalah saat mudik Lebaran. Setelah itu buruk. Itu bisa dirasakan betul. Sepeda motor 13 juta, mobil 4,6 juta. Jadi sudah lebih tinggi dari jumlah penduduk," ungkap dia.
Menurut Tulus, di Jabodetabek, tidak hanya soal mengatasi kemacetan tetapi bagaimana penggunaan BBM yang terintegrasi dengan sektor transportasi. Di Eropa misalnya, BBM tidak dikenakan pajak, tetapi cukai. "Jadi BBM harus diwacanakan untuk dikenakan cukai, sebagai dampak netralitas terhadap lingkungan. Jadi selain penanggulangan transportasi tapi juga dari sisi penanggulangan dampak lingkungan," kata dia.
Pembicara lain, pakar otomotif dan bahan bakar dari Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara Institut Teknologi Bandung Tri Yuswidjajanto menegaskan penggunaan kendaraan bermotor salah satunya berkontribusi terhadap polusi udara. Penggunaan BBM tanpa timbal misalnya telah menyebabkan korban pada banyaknya anak-anak autis. Polusi datang berasal dari minyak, karena mengandung sulfur. Makin tinggi sulfurnya, makin murah, begitu pula sebaliknya. "Regulasi Euro yang makin tinggi bertujuan supaya makin irit. Dengan konsumsi yang makin irit, BBM yang dibakar makin sedikit dan gas yang dibuat juga makin sedikit," kata dia.
Tri mengatakan, mesin kendaraan bermotor didesain menghasilkan emisi gas buang tertentu. Mesin memerlukan bahan bakar dengan spesifikasi tertentu untuk menghasilkan emisi sesuai desainnya. "Penggunaan bahan bakar yang tak sesuai dengan spesifikasi mesin menimbulkan gangguan terhadap kinerja mesin dan emisi gas buang meningkat," ujar doktor lulusan Technische Universitat Clausthal, Jerman.