Sabtu 18 Nov 2017 03:32 WIB

Buruh Kabupaten Semarang Desak Revisi UMK 2018

Rep: s bowo pribadi/ Red: Budi Raharjo
Demo. Soerang Buruh dalam aksi demo di depan Balaikota DKI Jakarta, Jumat(10/11). Aksi unjuk rasa ini bertujuan menolak upah murah dan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk merevisi UMP DKI Jakarta.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Demo. Soerang Buruh dalam aksi demo di depan Balaikota DKI Jakarta, Jumat(10/11). Aksi unjuk rasa ini bertujuan menolak upah murah dan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk merevisi UMP DKI Jakarta.

EKBIS.CO, UNGARAN -- Ribuan pekerja Kabupaten Semarang menolak usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2018 yang diusulkan Bupati Semarang kepada Gubernur Jawa Tengah. Mereka juga mendesak revisi UMK Kabupaten Semarang yang ditetapkan sebesar Rp 1.896.989,5.

Hal ini terungkap dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan ribuan buruh Kabupaten Semarang yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pekerja Ungaran (Gempur) yang digelar di kantor Bupati Semarang, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jumat (17/11) sore.

Salah satu presidium Gempur, Sumanta mengatakan, para pekerja Kabupaten Semarang menolak mekanisme penetapa usulan UMK tahun 2018 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Menurutnya, ada sejumlah alasan yang menjadi dasar para pekerja yang tergabung dalam Gempur tidak sepakat dengan mekanisme usulan upah tersebut.

Salah satunya bertentangan dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 44 ayat (2) PP Nomor 78 Tahun 2015 bertentangan dengan pasal 88 ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Penetapan Upah Minimum, ungkap Sumanta di hadapan peserta unjuk rasa ini.

Bahkan, lanjutnya, terkait dengan Pasal 44 ayat (2) PP Nomor 78 Tahun 2015, Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) tentang formula perhitungan upah minimum belum diterbitkan oleh Pemerintah.

Selain itu, hasil rapat koordinasi dengan Dewan Pengupahan Kabupaten dan Kota se-Jawa Tengah yang dilaksanakan di Kota Salatiga (25 hingga 26 September 2017) lalu, juga tidak mempertimbangkan rekomendasi unsur serikat pekerja (SP)/Serikat Buruh (SB) dalam formulasi penetapan UMK.

Sumanta juga menilai, Dewan Pengupahan Kabupaten Semarang terlalu tergesa-gesa dalam menyepakati dan merekomendasikan usulan perangkaan UMK Kabupaten Semarang kepada Bupati Semarang. "Karena ada tiga unsur SP/ SB yang tidak hadir dalam forum rapat penentuan besaran usulan UMK Kabupaten Semarang tahun 2018 yang dilaksanakan 24 Oktober 2017 di kantor Disnaker Kabupaten Semarang," tegasnya.

Oleh karena itu, tandas Sumanta, pekerja Kabupaten Semarang menolak besaran usulan UMK Kabupaten Semarang tahun 2018 ini. "Kami mendesak agar besaran UMK ini direvisi dengan memperhatikan aspirasiserikat pekerja," tambahnya.

Sementara itu, sekitar 500 massa Gempur mendatangi kantor Bupati Semarang setelah sebelumnya melakukan konsolidasi dikompleks GOR Pandanaran, Wujil. Mereka datang dengan menggunakan belasan angkutan umum dan sepeda motor.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dewan Pengupahan Kabupaten Semarang telah menyepakati usulan UMK Kabupaten Semarang tahun 2018 sebesar Rp 1.896.989,5. Usulan ini bahkan telah disampaikan kepada Guberur Jawa Tengah untuk disetujui.

Dibandingkan dengan besaran UMK Kabupaten Semarang tahun 2017 sebesar Rp 1.745.000, maka besaran usulan UMK kali ini mengalami kenaikan sebesar Rp 151.989,5 atau 8,7 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Semarang, Much Riyanto mengakui, proses penentuan besaran usulan ini formulasinya mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan telah dibahas melalui Dewan Pengupahan Kabupaten Semarang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement